Ini mungkin sebuah pertanyaan yang patut ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum?. apakah mungkin dana pokok pikiran atau biasanya disingkat pokir DPRD Kota Ambon bermasalah?

Untuk membuktikan apakah dana pokir DPRD Kota Ambon bermasalah?. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku secara resmi melaporkan dugaan amburadulnya pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Ambon tahun 2021-2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam laporan nomor 01/A-DPW/LIRAMAL/II/2024 yang diteken oleh oleh Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating itu juga ditujukan ke LIRA Pusat menyebutkan,  pada tahun anggaran 2021, ada 361 paket proyek dengan skema Pengadaan Langsung (PL), dimana masing-masing proyek dengan nilai nominal dibawah Rp 200 juta

Dari 361 proyek PL ini, sebagian besar yaitu sebanyak 321 proyek, merupakan usulan

Pokir DPRD dengan total anggaran senilai Rp.55.6 miliar.

Baca Juga: Tunggu Langkah Kejati di Kasus BP2P

Dengan anggaran sebesar Rp55.6 miliar untuk 321 proyek, maka masing-masing anggota DPRD mulai mengatur strategi bagaimana supaya proyek-proyek ini bisa mereka kelola sendiri

Padahal dalam manajemen pengelolaan dana Pokir area ini menjadi sisi rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi ada ketegasan dari KPK  dan harus dipatuhi, bahwa anggota DPRD tidak punya hak dan wewenang untuk mengelola dana Pokir, itu menjadi kewenangan dari pihak eksekutif (Pemkot), DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya

Akibatnya proyek-proyek yang ditangani anggota DPRD melalui dana Pokir menjadi masalah dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana  korupsi, bahkan ada yang tidak sesuai dengan spek, yang berakibat pekerjaan tidak bermutu bahkan ada yang kurang volume dan berpotensi terjadi kebocoran keuangan daerah dengan akumulasi sebesar Rp. 500 juta lebih.

LIRA juga menduga dalam proses penetapan kontraktor pelaksana, DPRD berlaku sangat diskriminatf, bahkan terkesan  tidak adil dimana ada 1 orang kontraktor bisa mengerjakan 4 hingga 5 proyek dalam 1 desa/negeri.

Selain itu dari anggaran PL sebesar Rp55.6 miliar, ternyata sampai dengan  selesai tahun anggaran 31-12-2021, realisasi pembayaran proyek hanya sebesar Rp.13.2 miliar, sehingga sisanya  sebesar Rp42,4 miliar  lebih, merupakan gagal bayar, akibatnya menjadi hutang Pemkot Ambon

Hal tersebut menegaskan, bahwa perencanaan dan realisasi PL tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan anggaran.

Untuk diketahui dalam PP No.12 Tahun 2019 tenang Pengelolaan Keuangan  Daerah Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien dan ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Aturan-aturan inilah yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan anggaran dana Pokir, jika memang dana ini bermasalah, maka KPK yang menerima laporan LSM LIRA Maluku itu patut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apakah dugaan dana pokir bermasalah benar atau tidak?, itu juga sangat tergantung KPK yang menerima laporan LIRA tersebut.

Intinya berikan apresiasi bagi LIRA sebagai LSM yang turut mengawasi berbagai kebijakan lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan harapan KPK bisa menindaklanjuti laporan ini sehingga tidak menimbulkan bias ditengah masyarakat. (*)