AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kalangan meragukan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, dalam membongkar penya­lah­gunaan dana PON Papua.

Langkah Kejaksaan Tinggi Ma­luku yang melibatkan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam mengaudit penyalahgunaan dana PON Pa­pua 16 miliar yang mengalir ke KONI Maluku, dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu menjelaskan, secara aturan memang dibolehkan kejaksaan atau kepolisian menggandeng APIP guna mengaudit penyalah­gunaan anggaran daerah, tetapi akan menimbulkan keraguan dari masyarakat kalau kasus dugaan korupsi ini akan dibuka secara objektif.

APIP kata Pellu, merupakan organ dari jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, karenanya sangat diragu­kan objektifitasnya, dalam memberi­kan hasil audit yang sesuai dengan fakta artinya ditakutkan adanya intervensi membuat APIP tidak leluasa  mengeluarkan rekomendasi.

“APIP itu kan bagian dari peme­rintah jadi (saya) sangat pesimis juga kalau APIP akan bersikap objektif, jangan sampai justru ada tekanan dari internal sendiri,” ujar Pellu saat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/11).

Baca Juga: Lagi MI tak Hadiri Hajatan Partai

Menurutnya, untuk menjaga ob­jek­tifitas hasil audit maka sebaik­nya, Kejaksaan Tinggi Maluku meng­gandeng Badan Pemeriksa Keua­ngan dan Pembangunan Maluku untuk melakukan audit terhadap kerugian negara dari penyalahgu­naan dana PON tersebut.

Selain bebas dari intervensi, BP­KP Maluku telah terbukti dalam me­ngungkapkan kerugian negara sehi­ngga hasil audit dapat dipertang­gung­jawabkan baik secara hukum maupun secara moral kepada mas­yarakat.

Terpisah, praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, sah-sah saja pihak Kejaksaan Tinggi Maluku me­nggandeng APIP dalam mengaudit penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku, tetapi lebih adil jika ada juga audit yang dilakukan oleh BPKP.

Dijelaskan, BPKP memiliki kewe­nangan lebih besar dalam mengaudit kerugian negara sehingga tidak salah kalau kemudian Kejaksaan menggunakan BPKP agar rasa pesimistis masyarakat dalam meng­usut dugaan penyimpangan dana hibah itu dianulir.

“Masyarakat berharap kejaksaan serius mengusut kasus ini jangan saja sebatas pulbaket tetapi status dinaikan dari penyelidikan ke penyi­dikan. Yang kita tahu dana hibah untuk PON itu cukup besar tetapi pemanfaatannya tidak jelas,” ujar Samloy.

Anggaran hibah yang cukup besar digelontorkan daerah tetapi out put dari PON tidak jelas, aki­batnya prestasi olahraga justru tetap bertengger di urutan dua puluh dari tiga puluh empat provinsi.

“Bagaimana bisa di KONI sebe­lumnya yang diberikan dana tujuh miliar tapi efektif, tetapi KONI saat ini 16 miliar maka lebih adil jika Ke­jaksaan menggandeng BPKP untuk mengusut kasus sehingga tidak terjadi perselingkuhan birokrasi yang menyebabkan masyarakat pe­simis terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut dia, jika Kejati menggan­deng APIP maka indikasi kasus dugaan penyalahgun dana hibah PON akan digiring sampai ke proses pelanggaran administratif saja, sedangkan pelanggaran pidana dikesampingkan.

“Justru harus melalui BPKP agar dalam laporan audit tidak ditemukan kerugian negara maka dapat dihen­tikan penyidikan, sebab patut dicu­rigai karena anggaran cukup besar tetapi tidak linear dengan prestasi yang dicapai di PON Papua, apalagi kemarin meninggalkan kesan buruk dengan pelayanan yang tidak baik. Itu saja sudah ada indikasi kebo­coran anggaran,” cetusnya.

Libatkan Inspektorat

Guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah PON XX Papua ke KONI Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku melibatkan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Peme­rintah (APIP).

Dana senilai Rp16 miliar itu diduga dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kajati Maluku, Edyward Kaban mengatakan, pihaknya tidak mau salah langkah dalam mengusut du­gaan penyalahgunaan dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku sebesar Rp.16 Milliar.

Kata dia, jaksa masih perlu pen­dalaman lebih lanjut apakah dugaan penyalagunaan dana hibah itu bersifat administratif ataukah murni korupsi.

Demikian yang disampaikan Ka­ban dalam keterangan persnya ke­pada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Meskipun begitu, Kajati tak mene­pis ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.

“Benar kami sudah panggil bebe­rapa orang untuk dimintai ketera­ngan, namun masih dalam penyeli­dikan intelegen,” jelas Kajati.

Dalam kaitan dengan pengusutan kasus ini, Kejati Maluku akan meli­batkan APIP, hal tersebut guna mempertegas apakah ada penyim­pangan dari segi administrasi atau­kah tidak.

“Kita butuh kajian dan tidak mau salah langkah jangan sampai sudah berjalan, tapi ada aturan yang kita simpangi, untuk itu kita berkoor­dinasi dengan APIP untuk melihat pelaksaanaan yang ada, apakah ada penyimpangan dari segi administrasi atau murni korupsi,”pungkasnya.

Dikatakan, jika dalam proses yang terjadi adalah penyimpangan dari segi administrasi maka kewenanga akan diberikan kepada APIP.

Sebaliknya jika penyimpangan yang terjadi murni korupsi, maka pihaknya akan menaikan status ke tahap penyelidikan maupun diatas­nya.

“Prosesnya membutuhkan waktu melalui koordinasi dengan pihak APIP, kalau APIP mengatakan administrasi maka menjadi tanggung jawab APIP, kalau ada korupsi maka intelegen akan melakukan pendala­man kalau ada bukti kuat kita ting­katkan ke penyidiikan,” tegasnya.

Dukungan Publik

Sejumlah kalangan memberi duku­ngan dan apresiasi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang diper­untukan bagi KONI Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai perun­tukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dana hibah tersebut berasal dari APBD  Maluku tahun 2021, dimana pe­nyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Praktisi Hukum Munir Kairoy memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang mengalir ke KONI Maluku.

Kepada Siwalima, Selasa (1/11) advokat ini meminta, jaksa untuk serius mengusutnya dan memanggil pihak-pihak terkait di KONI Maluku maupun di Dinas Pemuda dan Olahraga untuk dimintai keterangan.

“Jika telah ada bocoran terkait masalah 16 miliar ini maka Jaksa di­minta untuk menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait un­tuk meminta pertanggungjawaban se­bab nilainya cukup fantastis.

“Penegak hukum segera melaku­kan pengecekan terhadap  laporan dugaan yang telah terjadi penyele­wengan dari dana 16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 itu,” ujarnya.

Kairoty meminta jaksa tidak tinggal diam karena anggarannya dana hibah sangatlah besar, sehi­ngga harus segera melakukan tinda­kan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.

“Jaksa harus punya perhatian khusus terhadap kasus 16 miliar ini, jangan diam seakan tidak terjadi apa-apa. Jika indikasinya menguat maka Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku diminta serius usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah 16 miliar di KONI Ma­luku. Sebab ada dugaan anggaran demikian besar tetapi pelaksa­naan­nya tak maksimal,” tuturnya.

Dia meminta Kejati Maluku serius menuntaskan dana hibah PON XX ke KONI Maluku ini, dan dalam meng­usutnya harus menjaga independensi dan jangan mau diin­ter­vensi tetap harus tetap profesional.

Jangan Mau Diintervensi

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mendu­kung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengusut penyalah­gunaan dana PON Papua oleh Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Maluku.

Dijelaskan, setiap anggaran yang digelontorkan daerah melalui APBD untuk kegiatan apapun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, oleh instansi yang diberikan kewenangan untuk mengelola ang­garan tersebut.

Konsekuensinya, jika anggaran tersebut kemudian digelontorkan oleh daerah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, maka sudah harus diusut oleh jaksa.

“Aparat penegak hukum khusus­nya Kejaksaan  harus mengungkap kasus ini karena dana ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat khususnya atlet di Maluku,” tegas Sarimanela kepada Siwalima di Ambon, Selasa (1/11).

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun dengan tujuan untuk mendiamkan atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran PON XX tersebut.

Kejaksaan dalam mengusut kasus harus tetap menjaga independensi serta profesionalitas, termasuk tidak boleh ada tebang pilih dalam pene­gakan hukum karena akan berdam­pak pada ketidakpercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Yang pasti dugaan penyalah­gunaan dana PON harus diproses sampai tuntas supaya ada kepastian hukum terkait persoalan korupsi di Maluku,” cetusnya.

Ayo Bongkar

Diberitakan sebelumnya, dana hibah PON XX Papua yang diper­untukan bagi KONI Maluku dibìdik Kejati Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai per­untukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut me­nyelewengkan dana itu.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejatinya, jauh sebelum pelaksa­naan pesta olahraga tingkat nasional itu digelar, KONI Maluku banyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.

Hal ini dikarenakan induk orga­nisasi olahraga di Maluku itu disi­nyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.

Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan saat ini sejumlah petinggi KONI Maluku dimasa ke­pemimpinan Tonny Pariela, mulai digarap jaksa.

Bahkan sumber tersebut mengaku kalau kemarin (27/10) siang, jaksa masih meminta keterangan dari mantan Dekan FISIP Unpatti itu.

“Betul. Tadi masih dimintai kete­rangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Selain Pariela, lanjut sumber tadi, jaksa juga memanggil Kadispora Sandi Wattimena.

Kata sumber itu, Sandi dipanggil lantaran pendistribusian seluruh dana KONI Maluku ke PON Papua, dilakukan oleh dinas yang dipim­pinnya.

“Pak mantan Ketua Umum KONI Maluku, Tonny Pariella dan pak Ka­dispora Maluku, Sandi Wattimena sudah diperiksa,” ujarnya.

Kendati begitu, sumber tersebut mengaku kalau kasus ini masih da­lam tahap penyelidikan. Jaksa pe­nyi­dik Kejati Maluku masih meng­umpulkan bukti-bukti untuk menye­ret oknum-oknum di KONI Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudin Kareba yang dikonfirmasi mengaku belum me­ngetahui kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Saya belum dapat info dari Pidsus kalau sementara sidik kasus dana hibah KONI Maluku untuk PON XX,” kata Kareba.

Sedangkan Tonny Pariella yang dikonfirmasi Kamis (27/10) tidak mengaktifkan telepon selulernya.

Terpisah, Kadispora Maluku, Sandi Wattimena saat dihubungi sedikit berdiplomasi dan enggan mengaku kalau dia sudah digarap jaksa.

Menurut Sandi, tidak ada peme­riksaan dari kejaksaan terhadap dirinya. Namun demikian Sandi mengaku memang ada masalah saat temuan BPK. Tapi temuan itu sudah diselesaikan alias beres.

“Seng ada pemeriksaan for beta. Beta seng dapa periksa nona. Dong lia katong keluar dari kantor kejaksaan dong kira katong dapat periksa kapa e. Memang nona ada temuan BPK tapi seng ada masalah sudah diselesaikan,” ujarnya melalui telepon seluler sambil tertawa.

PON XX Papua sedianya digelar pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. dengan total perolehan medali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali perunggu. (S-20)