Dana Hibah 16 M ke KONI Maluku Bermasalah, Ragukan Kerja Inspektorat
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kalangan meragukan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, dalam membongkar penyalahgunaan dana PON Papua.
Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang melibatkan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam mengaudit penyalahgunaan dana PON Papua 16 miliar yang mengalir ke KONI Maluku, dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu menjelaskan, secara aturan memang dibolehkan kejaksaan atau kepolisian menggandeng APIP guna mengaudit penyalahgunaan anggaran daerah, tetapi akan menimbulkan keraguan dari masyarakat kalau kasus dugaan korupsi ini akan dibuka secara objektif.
APIP kata Pellu, merupakan organ dari jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, karenanya sangat diragukan objektifitasnya, dalam memberikan hasil audit yang sesuai dengan fakta artinya ditakutkan adanya intervensi membuat APIP tidak leluasa mengeluarkan rekomendasi.
“APIP itu kan bagian dari pemerintah jadi (saya) sangat pesimis juga kalau APIP akan bersikap objektif, jangan sampai justru ada tekanan dari internal sendiri,” ujar Pellu saat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/11).
Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Aktifkan Satgas Covid-19Menurutnya, untuk menjaga objektifitas hasil audit maka sebaiknya, Kejaksaan Tinggi Maluku menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Maluku untuk melakukan audit terhadap kerugian negara dari penyalahgunaan dana PON tersebut.
Selain bebas dari intervensi, BPKP Maluku telah terbukti dalam mengungkapkan kerugian negara sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara moral kepada masyarakat.
Terpisah, praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, sah-sah saja pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menggandeng APIP dalam mengaudit penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku, tetapi lebih adil jika ada juga audit yang dilakukan oleh BPKP.
Dijelaskan, BPKP memiliki kewenangan lebih besar dalam mengaudit kerugian negara sehingga tidak salah kalau kemudian Kejaksaan menggunakan BPKP agar rasa pesimistis masyarakat dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah itu dianulir.
“Masyarakat berharap kejaksaan serius mengusut kasus ini jangan saja sebatas pulbaket tetapi status dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Yang kita tahu dana hibah untuk PON itu cukup besar tetapi pemanfaatannya tidak jelas,” ujar Samloy.
Anggaran hibah yang cukup besar digelontorkan daerah tetapi out put dari PON tidak jelas, akibatnya prestasi olahraga justru tetap bertengger di urutan dua puluh dari tiga puluh empat provinsi.
“Bagaimana bisa di KONI sebelumnya yang diberikan dana tujuh miliar tapi efektif, tetapi KONI saat ini 16 miliar maka lebih adil jika Kejaksaan menggandeng BPKP untuk mengusut kasus sehingga tidak terjadi perselingkuhan birokrasi yang menyebabkan masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut dia, jika Kejati menggandeng APIP maka indikasi kasus dugaan penyalahgun dana hibah PON akan digiring sampai ke proses pelanggaran administratif saja, sedangkan pelanggaran pidana dikesampingkan.
“Justru harus melalui BPKP agar dalam laporan audit tidak ditemukan kerugian negara maka dapat dihentikan penyidikan, sebab patut dicurigai karena anggaran cukup besar tetapi tidak linear dengan prestasi yang dicapai di PON Papua, apalagi kemarin meninggalkan kesan buruk dengan pelayanan yang tidak baik. Itu saja sudah ada indikasi kebocoran anggaran,” cetusnya.
Libatkan Inspektorat
Guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah PON XX Papua ke KONI Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku melibatkan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dana senilai Rp16 miliar itu diduga dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kajati Maluku, Edyward Kaban mengatakan, pihaknya tidak mau salah langkah dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku sebesar Rp.16 Milliar.
Kata dia, jaksa masih perlu pendalaman lebih lanjut apakah dugaan penyalagunaan dana hibah itu bersifat administratif ataukah murni korupsi.
Demikian yang disampaikan Kaban dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).
Meskipun begitu, Kajati tak menepis ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.
“Benar kami sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, namun masih dalam penyelidikan intelegen,” jelas Kajati.
Dalam kaitan dengan pengusutan kasus ini, Kejati Maluku akan melibatkan APIP, hal tersebut guna mempertegas apakah ada penyimpangan dari segi administrasi ataukah tidak.
“Kita butuh kajian dan tidak mau salah langkah jangan sampai sudah berjalan, tapi ada aturan yang kita simpangi, untuk itu kita berkoordinasi dengan APIP untuk melihat pelaksaanaan yang ada, apakah ada penyimpangan dari segi administrasi atau murni korupsi,”pungkasnya.
Dikatakan, jika dalam proses yang terjadi adalah penyimpangan dari segi administrasi maka kewenanga akan diberikan kepada APIP.
Sebaliknya jika penyimpangan yang terjadi murni korupsi, maka pihaknya akan menaikan status ke tahap penyelidikan maupun diatasnya.
“Prosesnya membutuhkan waktu melalui koordinasi dengan pihak APIP, kalau APIP mengatakan administrasi maka menjadi tanggung jawab APIP, kalau ada korupsi maka intelegen akan melakukan pendalaman kalau ada bukti kuat kita tingkatkan ke penyidiikan,” tegasnya.
Dukungan Publik
Sejumlah kalangan memberi dukungan dan apresiasi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku.
Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dana hibah tersebut berasal dari APBD Maluku tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.
Praktisi Hukum Munir Kairoy memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang mengalir ke KONI Maluku.
Kepada Siwalima, Selasa (1/11) advokat ini meminta, jaksa untuk serius mengusutnya dan memanggil pihak-pihak terkait di KONI Maluku maupun di Dinas Pemuda dan Olahraga untuk dimintai keterangan.
“Jika telah ada bocoran terkait masalah 16 miliar ini maka Jaksa diminta untuk menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban sebab nilainya cukup fantastis.
“Penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan yang telah terjadi penyelewengan dari dana 16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 itu,” ujarnya.
Kairoty meminta jaksa tidak tinggal diam karena anggarannya dana hibah sangatlah besar, sehingga harus segera melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.
“Jaksa harus punya perhatian khusus terhadap kasus 16 miliar ini, jangan diam seakan tidak terjadi apa-apa. Jika indikasinya menguat maka Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku diminta serius usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah 16 miliar di KONI Maluku. Sebab ada dugaan anggaran demikian besar tetapi pelaksanaannya tak maksimal,” tuturnya.
Dia meminta Kejati Maluku serius menuntaskan dana hibah PON XX ke KONI Maluku ini, dan dalam mengusutnya harus menjaga independensi dan jangan mau diintervensi tetap harus tetap profesional.
Jangan Mau Diintervensi
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengusut penyalahgunaan dana PON Papua oleh Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Maluku.
Dijelaskan, setiap anggaran yang digelontorkan daerah melalui APBD untuk kegiatan apapun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, oleh instansi yang diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.
Konsekuensinya, jika anggaran tersebut kemudian digelontorkan oleh daerah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, maka sudah harus diusut oleh jaksa.
“Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan harus mengungkap kasus ini karena dana ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat khususnya atlet di Maluku,” tegas Sarimanela kepada Siwalima di Ambon, Selasa (1/11).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun dengan tujuan untuk mendiamkan atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran PON XX tersebut.
Kejaksaan dalam mengusut kasus harus tetap menjaga independensi serta profesionalitas, termasuk tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena akan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Yang pasti dugaan penyalahgunaan dana PON harus diproses sampai tuntas supaya ada kepastian hukum terkait persoalan korupsi di Maluku,” cetusnya.
Ayo Bongkar
Diberitakan sebelumnya, dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku dibìdik Kejati Maluku.
Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai peruntukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut menyelewengkan dana itu.
Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sejatinya, jauh sebelum pelaksanaan pesta olahraga tingkat nasional itu digelar, KONI Maluku banyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.
Hal ini dikarenakan induk organisasi olahraga di Maluku itu disinyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan saat ini sejumlah petinggi KONI Maluku dimasa kepemimpinan Tonny Pariela, mulai digarap jaksa.
Bahkan sumber tersebut mengaku kalau kemarin (27/10) siang, jaksa masih meminta keterangan dari mantan Dekan FISIP Unpatti itu.
“Betul. Tadi masih dimintai keterangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.
Selain Pariela, lanjut sumber tadi, jaksa juga memanggil Kadispora Sandi Wattimena.
Kata sumber itu, Sandi dipanggil lantaran pendistribusian seluruh dana KONI Maluku ke PON Papua, dilakukan oleh dinas yang dipimpinnya.
“Pak mantan Ketua Umum KONI Maluku, Tonny Pariella dan pak Kadispora Maluku, Sandi Wattimena sudah diperiksa,” ujarnya.
Kendati begitu, sumber tersebut mengaku kalau kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret oknum-oknum di KONI Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudin Kareba yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Saya belum dapat info dari Pidsus kalau sementara sidik kasus dana hibah KONI Maluku untuk PON XX,” kata Kareba.
Sedangkan Tonny Pariella yang dikonfirmasi Kamis (27/10) tidak mengaktifkan telepon selulernya.
Terpisah, Kadispora Maluku, Sandi Wattimena saat dihubungi sedikit berdiplomasi dan enggan mengaku kalau dia sudah digarap jaksa.
Menurut Sandi, tidak ada pemeriksaan dari kejaksaan terhadap dirinya. Namun demikian Sandi mengaku memang ada masalah saat temuan BPK. Tapi temuan itu sudah diselesaikan alias beres.
“Seng ada pemeriksaan for beta. Beta seng dapa periksa nona. Dong lia katong keluar dari kantor kejaksaan dong kira katong dapat periksa kapa e. Memang nona ada temuan BPK tapi seng ada masalah sudah diselesaikan,” ujarnya melalui telepon seluler sambil tertawa.
PON XX Papua sedianya digelar pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. dengan total perolehan medali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali perunggu. (S-20)
Tinggalkan Balasan