AMBON, Siwalimanews –  Alexsandro Siahaya alias Ampi Hulaliu (22) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/4) atas kasus pencurian 4 handphone yang dituduhkan kepadanya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ambon Donald Retob yang dipimpin Hakim Haris Tewa itu, terdakwa didakwa primer dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan dakwaan subsider pasal 362 KUHP

Dalam dakwaannya JPU menuturkan, pada tanggal 19 Januari 2023, terdakwa Alesandro alias Ampi pada pukul 06.00 WIT bertempat di rumah makan Ayam Geprek Keluaraga Urimessing, Batu Gajah, mencuri 3 handphone milik tiga pengemudi ojek online dan 1 handphone pemilik rumah makan.

“Kejadiannya tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06.00 WIT dini hari pelaku masuk dan mencuri hp milik tiga tukang ojek online dan satu hp milik pemilik rumah makan. Seketika mau kabur seorang saksi Kevin namanya kaget akibat kaki terdakwa mengenai kaki saksi yang membuat dirinya kaget.

 

Baca Juga: KPK: Kabupaten Tanimbar Berada di Level Terendah Pencegahan Korupsi

Saksi Kevin sempat menahan baju belakang terdakwa, namun terdakwa berhasil lolos. Untungnya di rumah makan itu terdapat CCTV yang merekam semua kejadian tersebut.

Berbekal rekaman CCTV akhirnya keempat korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Ambon, disana mereka juga menemukan hal baru, bahwa yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian yang hingga sekarang tidak diproses dan yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penganiayaan,” beber JPU.

Usai mencuri lanjut JPU dalam dakwaannya, terdakwa kemudian melarikan diri, dan pada beberapa waktu lalu pelaku akhirnya dibekuk polisi.

“Dia ini baru saja di tangkap di Kabupaten Bursel,” ujar JPU

Usai membacakan dakwaanya Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Mei mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.(S-26)