Curi 2 HP, Pemuda Ini Diadili
AMBON, Siwalimanews – Gara-gara kedapatan mencuri dua unit handphone masing-masing Samsung note 5, Samsung J1 mini dan hardisk milik korban, Calvin Taniarie Tutuarima di kos-kosan gedung putih Batu Meja, Kecamatan Sirimau, terdakwa Willyan Ian Ogyllvi Lumuly alias Wily diadili dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/8).
Warga Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ini digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury ke Pengadilan Negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Phili Pangalila didampingi Jimmy Wally dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Huliselan.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan pemuda (19) yang bermukim di Desa Suli Kompleks Wara ini diancam melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.
Menurut JPU, tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada 06 Juni 2019 sekitar pukul 04. 00 Wit, bertempat di dalam kamar kos Gedung Putih milik korban, Calvin Taniarie Tutuarima di Batu Meja, Kecamatan Sirimau Ambon.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Peran Pegawai Lapas Piru & Brigadir Alfons TerungkapAwalnya, sekitar pukul 03.00 Wit terdakwa yang baru saja selesai mengosumsi miras ini merasa ngantuk dan mendatangi kos-kosan gedung putih di Batu Meja.
Sesampai di tempat kos, melihat pintu utama lantai 1 tidak terkunci, terdakwa lansgung masuk ke dalam kos-kosan dan menuju ke lantai 4 di kamar yang dihuni korban, Calvin Taniarie Tutuarima.
Setelah sampai di lantai 4, tepatnya di depan kamar kos korban, terdakwa melihat 1 unit Samsung note 5 warna gold, 1 unit Samsung J1 mini warnah putih dan 1 buah harddisk warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang milik korban dan langsung pergi meninggalkan korban yang tengah tertidur pulas.
Keesokan harinya terdakwa menjual barang-barang milik korban kepada orang lain di terminal Mardika Ambon. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian negara kurang lebih Rp 15 juta.
Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Ester Wattimury majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Kamis (3/9) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)
Tinggalkan Balasan