Pemerintah Provinsi Maluku disarankan membuka indentitas atau data pasien yang terjangkit Virus Corona. Dalam kondisi darurat saat ini, keterbukaan identitas pasien yang positif tidak melanggar aturan.

Toh, Corona sudah menyebar secara global. Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 jelas mengatakan rahasia medik bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Lalu Pemprov Maluku menunggu apa lagi.

Corona Virus saat ini sudah menggila. Dibukanya data atau identitas  pasien sangat berguna memudahkan tracking kontak dalam rangka antisipasi penyebaran virus mematikan itu.

Merahasiakan data pasien justru akan menghambat penelusuran kontak atau orang-orang yang pernah dekat dengan pasien positif. Pemerintah selama ini berkilah, kerahasiaan data pasien perlu dijaga dan tidak bisa dibuka.

Namun penyampaian informasi mengenai sejumlah pejabat negara yang positif terinfeksi corona justru bertentangan dengan kebijakan  menjaga kerahasiaan data pasien.

Baca Juga: Menunggu Langkah Berani Kejari Malteng

Kalau ditutup mengancam keselamatan  masyarakat umum. Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang Jumat (15/5) di Kantor Gubernur Maluku me­ngaku, setelah dilakukan rapat gugus tugas diputuskan nantinya kedepan diumumkan identitas pasien terkonfimasi positif.

Namun hanya sebatas inisial dan alamat tempat tinggal. Selama ini kata Kasrul, bukan gugus tugas tidak transparan, tetapi menjaga privasi dari pasien. Namun dengan masukan yang disampaikan sejumlah pihak, kedepan akan diperbaiki.

Diharapkan dengan diumumkan inisial dan tempat tinggal pasien positif, akan menjadi edukasi dan kewaspadaan bagi masyarakat. Selain itu, saat gugus tugas mengumumkan inisial dan tempat ting­gal pasien, harus mendapat respons yang baik juga dari masyarakat.

Sedangkan orang yang sembuh harus didukung untuk bebas dari rasa bersalah dan beban psikologi akibat terinfeksi virus ini. Diumumkannya identitas pasien, justru membuka simpati mendalam rakyat Maluku, disatu pihak  menimbulkan kesadaran semua orang yang pernah kontak langsung dengan pasien tersebut

Membuka identitas pasien positif juga memudahkan kinerja gugus dalam melakukan contact tracking orang-orang yang pernah dekat dengan pasien. Dengan kata lain ini sangat efektif untuk memudahkan upaya penanggulangan Corona.

Masyarakat jangan bersikap diskriminatif atau menstigma pasien yang terinfeksi apabila nanti identitas mereka dibuka. Corona Virus bukanlah aib atau sesuatu yang memalukan.

Terinfeksi Corona bukan penyakit yang berkaitan dengan moral, sehingga tidak perlu ada stigmanisaasi, apalagi diskriminasi. Justru ini akan membangkitkan kewaspadaan dan solidaritas masyarakat.

Olehnya itu perlunya keterbukaan agar menjadi warning bagi orang lain atau masyarakat lebih berhati-hati. Menutupi justru tidak akan membantu dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Siapapun dia, apakah masyarakat biasa ataupun pejabat, seharusnya disampaikan kepada publik, karena bukan hal yang tabuh. Dengan adanya keterbukaan semua orang waspada terhadap segala aktivitas yang dilakukan, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus atau Covid-19. (**)