HINGGA kini Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.
Kejati beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Ambon.
Tm penyidik Kejati Maluku harus proaktif dan tidak bersifat menunggu. Tetapi membangun koordinasi dengan pihak ahli Politeknik tersebut agar hasil pemeriksaan bisa diketahui publik.
Keterangan ahli itu memang penting dalam upaya mengetahui pekerjaan proyek yang dikerjakan, tetapi kejaksaan juga tidak boleh bersikap diam dan menunggu saja, namun harus proaktif sehingga kasus ini bisa diketahui kejelasannya.
Nilai kerugian negara dari kasus Jalan Inamosol sangatlah besar, sehingga demi menyelamatkan keuangan negara itu, kejaksaan harus serius mengusut.
Pengusutan kasus dugaan korupsi selain membutuhkan keseriusan lembaga penegak hukum terutama kejaksaan dalam penanganan kasus ini, tetapi disisi lain uang negara dalam proses penyelidikan juga sudah terkuras untuk penangganannya karena itu sangat diharapkan kejaksaan transparan dan serius.
Jika penuntasan kasus ini mandek di Kejati, maka patut dipertanyakan komitmen dan serius dalam menuntaskannya karena uang negara juga telah dikeluarkan dalam menanggani kasus ini.
Independensi dan kredibilitas memang penting guna menjaga proses penanganan perkara. Tak boleh ada muatan politis dalam memutuskan kebijakan dalam penegakan hukum.
Kejaksaan Republik Indonesia sering menjadi sorotan publik. Sorotan publik bisa berkonotasi positif, karena adanya harapan dari masyarakat yang cukup tinggi, agar Kejaksaan dapat melaksanakan penegakan hukum secara lugas, tegas dan adil.
Bila kredibilitas ini tidak dijaga maka harga yang harus dibayar akan terlalu mahal oleh warga Adhyaksa dan kita tidak akan bisa lagi berjalan dengan kepala tegak, dengan harga diri dan kehormatan sebagai penegak hukum. (*)