Copot Nazaruddin Solusi Kembalikan Citra RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku kembali mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk mencopot Direktur RS Haulussy, Nazaruddin lantaran tidak mampu menyelesaikan segudang permasalahan di rumah sakit tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengungkapkan, satu-satunya solusi terbaik untuk mengembalikan citra RS Haulussy di mata publik hanya dengan pencopotan direktur.
Rovik mengungkapkan, persoalan pembayaran hak dokter dan tenaga kesehatan di lingkungan RS Haulussy sejak awal telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
“Soal sekda yang sudah turun ke RS Haulussy sebenarnya DPRD sudah sampaikan sejak lama soal tidak dibayarkannya klaim Covid-19, itu yang menjadi pemicu masalah di RS,” ungkap Rovik.
Menurutnya, jika Direktur RS Haulussy Nazaruddin dicopot dari jabatannya, maka secara tidak langsung akan ada orang baru yang mampu untuk menyelesaikan persoalan hak-hak dokter dan nakes.
Baca Juga: Pemkot Siapkan PSM yang KompetenApalagi, Direktur RS Haulussy, Nasaruddin saat ini dikabarkan sedangkan mengikuti seleksi untuk menjadi direktur pada salah satu rumah sakit di Indonesia, maka tidak boleh dipertahankan.
“Saya kasih informasi bahwa Direktur Haulussy ini kan sedang mengikuti tes untuk menjadi direktur di salah satu rumah sakit di Indonesia, artinya orang sudah tidak berniat di Maluku lagi, jadi dicopot saja,” tegas Rovik.
Dia menambahkan, jika direktur tidak diganti maka persoalan di RS akan terus terjadi sehingga Sekda Maluku harus secepatnya menyampaikan pertimbangan kepada gubernur untuk mengganti dengan orang yang memiliki niat untuk membangun RS.
Sekda Perintah Bayar
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku bersama direktur dan komite medik telah melakukan kesepakatan dengan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Terkait dengan pembayaran jasa tenaga kesehatan, tadi telah disepakati akan dituntaskan secara bertahap dengan memenuhi segala persyaratan normatif yang dipersyaratkan,” ujar Sekda usai melakukan sidak di RS Haulussy, Senin (31/7)
Sekda mengungkapkan, sesuai dengan pengakuan direktur bahwa terdapat kendala dalam proses penginputan data dikarenakan minimnya tenaga komputer.
Terhadap kendala tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku melalui inspektorat akan membantu tenaga komputer untuk mempercepat administrasi agar jasa segera dibayarkan.
Sementara menyangkut dengan batas waktu, lanjut Sekda, ini menjadi perdebatan sebab jika ditetapkan batas batas waktu akan berbenturan dengan normatif administrasi yang akhirnya menjadi masalah lagi.
Kendati begitu, Sekda menegaskan, pihaknya konsen dan menaruh perhatian serius terhadap hak tenaga kesehatan sebab tenaga kesehatan telah menjadi kewajiban maka pembayaran harus dilakukan.
“Karena itu kewajiban mereka telah dilakukan maka haknya harus dibayarkan,” tegas Sekda.
Sekda juga memastikan telah mendengar semua persoalan yang disampaikan dan akan dijadikan bahan evaluasi bagi pengembangan RS Haulussy kedepan.
“Sudah ini baru dengar, makanya kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan ini akan ditangani dan kedepannya akan dievaluasi,” paparnya.
Janji Segera Bayar
Terpisah, Direktur RS Haulussy, Nazaruddin berjanji akan membayar jasa dokter spesialis yang selama ini belum dibayarkan.
Direktur mengaku bingung dengan sikap sejumlah dokter spesialis yang melakukan aksi mogok kerja, padahal pihaknya telah bersepakat untuk melakukan pembayaran.
“Kalau dibilang kita tidak bayar kapan kita tidak bayar, orang kita sudah janji, bayar cuma lagi proses cuma kan banyak orang,” ujar Nazarudin kepada Siwalima melaui pesan whatsappnya, Senin (31/8).
Menurutnya, persoalan ini telah difasilitasi oleh Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono dan disepakati agar manajemen RS Haulussy melakukan pembayaran.
Pasca kesepakatan tersebut, manajemen kini tengah berproses untuk menghitung besaran jasa dokter spesialis, namun belum sempat dibayarkan dokter spesialis memilih mogok kerja.
Nazaruddin berjanji akan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama yakni untuk tahun 2020. (S-20)
Tinggalkan Balasan