AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Pro­vinsi Maluku kembali mendesak Gubernur Ma­luku, Murad Ismail  untuk mencopot Direk­tur RS Haulussy, Naza­ruddin lantaran tidak mampu menyelesaikan segu­dang permasalahan di rumah sakit tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ro­vik Akbar Afifuddin mengungkapkan, satu-satunya solusi terbaik untuk mengembalikan citra RS Haulussy di mata publik hanya dengan pencopotan direktur.

Rovik mengungkapkan, per­soalan pembayaran hak dokter dan tenaga kesehatan di lingkungan RS Haulussy sejak awal telah menyam­paikan kepada Pemerintah Provinsi tetapi tidak pernah ditin­daklanjuti.

“Soal sekda yang sudah turun ke RS Haulussy sebenarnya DPRD su­dah sampaikan sejak lama soal tidak dibayarkannya klaim Covid-19, itu yang menjadi pemicu masalah di RS,” ungkap Rovik.

Menurutnya, jika Direktur RS Haulussy Nazaruddin dicopot dari jabatannya, maka secara tidak lang­sung akan ada orang baru yang mampu untuk menyelesaikan perso­alan hak-hak dokter dan nakes.

Baca Juga: Pemkot Siapkan PSM yang Kompeten

Apalagi, Direktur RS Haulussy, Nasaruddin saat ini dikabarkan se­dangkan mengikuti seleksi untuk menjadi direktur pada salah satu rumah sakit di Indonesia, maka tidak boleh dipertahankan.

“Saya kasih informasi bahwa Direktur Haulussy ini kan sedang mengikuti tes untuk menjadi direktur di salah satu rumah sakit di Indonesia, artinya orang sudah tidak berniat di Maluku lagi, jadi dicopot saja,” tegas Rovik.

Dia menambahkan, jika direktur tidak diganti maka persoalan di RS akan terus terjadi sehingga Sekda Maluku harus secepatnya menyam­paikan pertimbangan kepada gu­bernur untuk mengganti dengan orang yang memiliki niat untuk membangun RS.

Sekda Perintah Bayar

Sekretaris Daerah Provinsi Ma­luku, Sadli Ie mengatakan, Pemerin­tah Provinsi Maluku bersama direk­tur dan komite medik telah mela­kukan kesepakatan dengan meme­nuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Terkait dengan pembayaran jasa tenaga kesehatan, tadi telah dise­pakati akan dituntaskan secara bertahap dengan memenuhi segala persyaratan normatif yang diper­syaratkan,” ujar Sekda usai mela­kukan sidak di RS Haulussy, Senin (31/7)

Sekda mengungkapkan, sesuai dengan pengakuan direktur bahwa terdapat kendala dalam proses pe­nginputan data dikarenakan minim­nya tenaga komputer.

Terhadap kendala tersebut, Peme­rintah Provinsi Maluku melalui inspektorat akan membantu tenaga komputer untuk mempercepat admi­ni­strasi agar jasa segera dibayarkan.

Sementara menyangkut dengan batas waktu, lanjut Sekda, ini men­jadi perdebatan sebab jika ditetap­kan batas batas waktu akan ber­ben­turan dengan normatif administrasi yang akhirnya menjadi masalah lagi.

Kendati begitu, Sekda menegas­kan, pihaknya konsen dan menaruh perhatian serius terhadap hak te­naga kesehatan sebab tenaga kesehatan telah menjadi kewajiban maka pembayaran harus dilakukan.

“Karena itu kewajiban mereka telah dilakukan maka haknya harus dibayarkan,” tegas Sekda.

Sekda juga memastikan telah mendengar semua persoalan yang disampaikan dan akan dijadikan bahan evaluasi bagi pengembangan RS Haulussy kedepan.

“Sudah ini baru dengar, makanya kita duduk bareng untuk menye­lesaikan persoalan ini akan ditangani dan kedepannya akan dievaluasi,” paparnya.

Janji Segera Bayar

Terpisah, Direktur RS Haulussy, Nazaruddin berjanji akan membayar jasa dokter spesialis yang selama ini belum dibayarkan.

Direktur mengaku bingung de­ngan sikap sejumlah dokter spesialis yang melakukan aksi mogok kerja, padahal pihaknya telah bersepakat untuk melakukan pembayaran.

“Kalau dibilang kita tidak bayar kapan kita tidak bayar, orang kita sudah janji, bayar cuma lagi proses cuma kan banyak orang,” ujar Nazarudin kepada Siwalima melaui pesan whatsappnya, Senin (31/8).

Menurutnya, persoalan ini telah difasilitasi oleh Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono dan disepakati agar manajemen RS Haulussy mela­kukan pembayaran.

Pasca kesepakatan tersebut, manajemen kini tengah berproses untuk menghitung besaran jasa dokter spesialis, namun belum sempat dibayarkan dokter spesialis memilih mogok kerja.

Nazaruddin berjanji akan mela­kukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama yakni untuk tahun 2020. (S-20)