Coblos FAHAM, Anggota KPPS Bawa Surat Suara Ganda
BULA, Siwalimanews – Video anggota KPPS pada TPS 02 Negeri Werinama membawa surat suara ganda viral di media sosial.
Ia diketahui mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kilian (FAHAM).
Dalam video berdurasi 1:14 detik itu, terlihat anggota KPPS atas nama Muhammad Akbar Elnusa yang yang hendak memberikan hak suaranya pada TPS 02 membawa 2 lembar surat suara.
Namun disaat Elnus hendak masuk ke bilik suara, saksi dari paslon lain serta masyarakat dan Bawaslu yang di TPS memergokinya dan meminta dia membuka kertas suara, sebelum masuk ke bilik suara.Muhammad Akbar Elnusa tak bisa berbuat banyak. Sebab warga serta saksi paslon lain maupun Bawaslu, menyuruhnya membuka kertas suara di depan masyarakat dan ketua KPPS Muhamad Yalsunan. Saat dibuka ternyata benar ada dua lembar surat suara yang dia pegang.
“Coba buka itu surat suara di depan semua orang sebab itu lebih dari satu,” ungkap orang yang mengambil video tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Maluku dan Pegawai Tes UrineKarena ketahuan, akhirnya Elnus mengembalikan satu surat suara ke meja Ketua KPPS. Sementara satu surat suara lainnya dipakainya untuk dicoblos. Usai mencoblos, Elnus langsung keluar bilik dan menunjukan, kalau dia mencoblos paslon FAHAM.
Tim Pemenangan paslon ADIL, Asis Mahulette kepada Siwalima di Bula, Kamis (17/12) mengaku, video anggota KPPS TPS 02 di Werinama yang mengambil dua lembar surat suara untuk dicoblos telah dikumpulkan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke gakumdu.
“Bukti ini juga kami sudah kumpulkan untuk dilaporkan, karena ini pelanggaran pilkada sehingga harus diproses,” ujarnya.
Dikatakan, ini kemungkinan merupakan salah satu upaya curang untuk memenangkan paslon FAHAM. Diduga telah disetting, namun Allah SWT memperlihatkan kebesarannya dengan membongkar upaya kecurangan tersebut.
Dituding Buat Undangan
Kepala SMP Negeri 41 Kabupaten Seram Bagian Timur Ali Faus Rumuar, menegaskan, tuduhan pihak-pihak tertentu kalau dirinya mencetak undangan pencoblosan untuk kebutuhan salah satu pasangan calon adalah fitnah.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (17/12), Rumuar mengatakan, tudingan itu sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu menjatuh dirinya.
“Awalnya saya ceritakan kepada warga negeri administratif Suru, Kecamatan Siritau Widatimur bahwa terjadi kekurangan undangan pencoblosan, sebab adik saya Muhammad Rumadaul belum dapat undangan pencoblosan, padahal terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 01 Negeri Administrasi Suru,” ujarnya.
Kemungkinan saja, kata Rumuar, cerita tersebut didengar oleh Arsat Maulana dan melalui orang ini dirinya mendapat undangan pencoblosan untuk diberikan kepada adiknya.
“Saya terima undangan itu dari Arsat Maulana untuk diberikan kepada adik saya yang bernama Muhammad Rumadaul, karena dia tidak dapat undangan, sementara namanya terdaftar di DPT,” ujarnya.
Setelah mendapat undangan pencoblosan tersebut, dirinya langsung memberikan kepada Muhammad Rumadaul. Dia lalu menuju TPS 01 melakukan pencoblosan sesuai dengan nama yang ada di DPT.
Namun Rumadaul dihalangi oleh penyelenggara setempat maupun saksi-saksi paslon. untuk tidak boleh melakukan pencoblosan. Karena sudah dihalangi, adiknya dia tidak melakukan pencoblosan. “Untuk itu jika saya dituduh membuat undangan pencoblosan, maka itu merupakan fitnah, sebab semua itu tidaklah benar,” tandasnya. (S-47)
Tinggalkan Balasan