Chaniago Jabat Caretaker KNPI Maluku
AMBON, Siwalimanews – Saiful Chaniago resmi menjabat sebagai caretaker Ketua DPD KNPI Maluku, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Haris Pertama.
Penetapan tim Ceretaker KNPI Maluku yang berjumlah 41 orang itu berdasarkan SK DPP KNPI Nomor : 055/DPP KNPI/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 tentang Pergantian Kepengurusan Caretaker DPD KNPI Maluku, yang ditandatangani oleh Haris Pertama selaku Ketum dan Gandung Rafiul Nurul Huda selaku Sekjen.
Kepada wartawan, Chaniago mengatakan, selaku tim caretaker telah dimandatkan untuk melanjutkan KNPI di Maluku guna mengkonsolidasikan internal organisasi KNPI Maluku.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat pimpinan daerah dan juga musyawarah daerah untuk memberikan kesempatan bagi teman-teman pemuda yang ingin bertarung melanjutkan kepemimpinan kepemudaan di Maluku,” ujarnya.
Chaniago minta kepada semua pemuda di Maluku, bahwa saat ini KNPI yang sah secara konstitusional adalah KNPI dibawah kepemimpinan Haris Pertama selaku Ketua Umum hasil kongres dan telah memberikan mandataris kepada dirinya selaku Ketua Ceretaker DPD KNPI Maluku dan teman-teman tim caretaker Maluku yang juga akan menyiapkan rapat pimpinan daerah dan musyawarah daerah.
Baca Juga: 45 Remaja Ikut Seleksi Pemain Jong Ambon FCIni merupakan agenda penting dari tim caretaker Maluku, tetapi tidak menutup kemungkinan pihaknya juga memberikan apresiasi kritis kepada pemerintah daerah yang saat ini melakukan kerja-kerja kerakyatan.
“Kami bukan saja ditugaskan untuk melaksanakan rapat pimpinan maupun musda, tetapi kita juga mengawal kepemimpinan pemda yang hari ini dipimpin oleh Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, karena itu kami juga berkepentingan untuk masalah sosial kemasyarkatan,” tandasnya.
Ia menegaskan, subtansi ber-KNPI adalah berdasarkan konstitusi organisasi KNPI sendiri bahwa KNPI legitimasinya ada pada organisasi kepemudaan dan hari ini Haris Pertama dipilih secara sah dalam Kongres Bogor.
“Kalaupun ada KNPI-KNPI lain kemudian melahirkan KNPI Maluku, maka bagi kami itu tidak sah karena tidak melalui konstitusional,” tandasnya.
Wakil Ketua Caretaker DPD KNPI Maluku Arista Junaidy menambahkan, dengan terbitnya SK Caretaker KNPI Maluku oleh Ketua Umum Haris Pertama, maka SK yang sebelumnya dikeluarkan oleh beliau gugur dengan sen dirinya secara konstitusi dan hukum.
“Kemarin saya juga berproses sebagai salah satu bendahara caretaker KNPI Maluku dan saat ini saya juga bagian daripada tim caretaker, sehingga dengan adanya release dari kami ini maka tidak ada lagi orang-orang yang mengatasnamakan KNPI Maluku yang bukan dibawah kepemimpinan Haris Pertama,” cetusnya. (S-16)
Tinggalkan Balasan