AMBON, Siwalimanews – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam lingkungan pemerintah maka, DPRD Provinsi Maluku akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (1/11) merespon surat pimpinan KPK RI kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku berkaitan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Selaku Ketua DPRD kata Wattimury, dirinya telah menjadwalkan kegiatan sosialisasi tersebut pada Rabu (3/11) dan telah diinformasikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk wajib terlibat guna mencegah terjadinya korupsi.

”Kita berterima kasih kepada pimpinan KPK RI yang telah menyurat pimpinan DPRD Maluku untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan terjadinya kasus korupsi di kalangan DPRD,” ujar Wattimury.

Menurutnya, kedatangan pimpinan KPK sangat disambut baik oleh DPRD Maluku, mengingat sebagai lembaga pemerintahan yang menggunakan uang negara, maka DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah, terkait penggunaan anggaran baik APBD maupun APBN.

Baca Juga: 33 Atlet Maluku Siap Bertarung di Peparnas Papua

“Saat ini, anggota DPRD sementara melakukan tugas verifikasi ke daerah, sehingga setelah melakukan koordinasi, maka diharapkan pada saatnya, semua anggota dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh KPK RI,” ujar Wattimury.

Wattimury berharap, dengan kedatangan KPK RI dalam memberikan penguatan dalam kaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi, kiranya dapat meningkatkan kesadaran seluruh pimpinan dan anggota DPRD, termasuk Sekretariat DPRD, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat. (S-50)