AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Stefen Michael Ernes Suripaty dengan hukuman 8 tahun penjara atas kepemilikian narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Tuntutan itu disampaikan JPU Ester Wattimury dalam sidang yang dipimpin Jenny Tulak selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/7).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan dan menguasai nerkotika sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Wattimury saat membacakan tuntutannya.

Selain kurungan badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Sopir Angkot Wajib Kantongi Kartu Vaksin

Untuk diketahui, Nama  Stefen Michael Ernes Suripaty mencuat setelah Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap Joseph Makailopu dan Charles Lembang, dimana dari hasil pengembangan keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Suripaty.

Berdasarkan informasi tersebut anggota bergerak melacak, membuntuti serta berhasil mengamankan yang bersangkutan dikawasan Urimessing tepatnya di lorong Sariwangi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 4 Februari 2021 lalu.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukan dalam bungkus rokok.

Saat penangkapan terdakwa yang mencurigai keberadaan polisi sempat berusaha melarikan diri, namun karena panik, terdakwa kemudian terjatuh dan berhasil diamankan polisi. Hanya saja saat diamankan polisi tidak menemukan barang bukti narkotika, namun setelah dicari disekitar lokasi, polisi menemukan bungkus rokok Mallboro merah berisi satu paket narkotika jenis sabu yang dibuang terdakwa saat melarikan diri.

Terdakwa selanjutnya digiring ke Mako Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua untuk pengembangan lebih lanjut. (S-45)