MASOHI, Siwalimanews – Camat Amahai Samuel Birahy alias Semi dan Raja Negeri Haruru Yacobus Maatoke alias Nyong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Mapolres Malteng, Kamis (7/7) menyebutkan Birahy dan Maatoke setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan penyidik di Rutan Polres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Status tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dilakukan sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di ruangan Satreskrim Polres Malteng dan keduanya langsung ditahan penyidik,” ungkap sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan status keduanya kemudian dinaikan dari saksi menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Pasal ini berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menguntungkan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan barang siapa sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian juncto mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” jelasnya

Baca Juga: Mantan Direktur RSUD Haulussy Diperiksa Terikait Jasa Medical Check Calkada

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Galuh Febry Syaputra yang di konfirmasi Siwalimanews terkait hal ini membenarkan, kalau Camat Amahai dan Raja Negeri Haruru telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan

“Iya betul, sementara ini saya sementara bekerja, nanti akan kami sampaikan lebih detail soal kasus ini. mohon pengertiannya,” tutup Kasat. (S-17)