AMBON, Siwalimanews – Lantaran mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Gerson Selsily akan diganti dari jabatannya sebagai anggota DPRD Bursel.

“Kan mesti PAW karena pak Gerson maju sebagai calon wakil bupati mendampingi ibu Safitri,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina, kepada Siwalima, Selasa (6/10).

Pattiasina mengaku, DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku semen­tara menunggu surat pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bursel.

Menurutnya, sejak KPU Buru Selatan menetapkan calon kepala daerah, pihaknya telah melakukan komunikasi berkaitan dengan pergantian dimaksud.

“Beberapa hari lalu DPD sudah rapat terkait agenda pergantian pak Gerson di DPRD Buru Selatan,” tuturnya.

Baca Juga: Watubun Jabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku

Akan tetapi sampai saat ini, Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kabupaten Buru Selatan belum mengirimkan surat pengusulan pergantian antar waktu kepada DPD Demokrat Maluku untuk diteruskan ke DPP yang disebabkan Sekretaris DPC sementara berada di Jakarta.

Pattiasina menjelaskan, sesuai dengan aturan maka untuk mengisi jabatan anggota DPRD yang berhalangan maka calon dengan jumlah suara terbanyak kedua diangkat dalam kaitan dengan pergantian antar waktu.

Berdasarkan hasil pemilu tahun 2019, calon legislatif yang berada pada urutan kedua yakni Ein Seleky maka yang akan menggantikan Selsily ialah yang bersangkutan.

“Suara kedua terbanyak yang ganti pak Gerson Selsily yaitu nyonya Ein Seleky putri Mantan Bupati Buru Selatan, Ayub Buce Seleky,” terangnya.

Tak hanya melakukan pergantian antar waktu, DPD Demokrat juga akan melakukan pergantian Ketua Fraksi Partai Demokrat dari Gerson Selsily kepada Ismail Loulatu.

“Kita sekeligus lakukan pergantian ketua fraksi dari pak Gerson kepada Ismail Loulatu yang saat ini Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Buru Selatan,” jelasnya.

Pattiasina menjelaskan, pergantian antar waktu bertujuan agar tidak terjadi kekosongan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, sehingga dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Buru Selatan dapat lebih intens dilakukan.

Ditambahkannya, jika surat pengusulan dari DPC sudah diterima DPD maka selanjutnya DPD segera menindaklanjuti kepada DPP untuk ditetapkan dengan surat keputusan DPP tentang pergantian antar waktu.

“Jadi intinya kalau putusan pleno DPC sudah disampaikan ke DPD maka akan dibawag ke DPP untuk mendapatkan keputusan DPP,” cetusnya. (Cr-2)