NAMLEA, Siwalimanews – Sosialisasi Review Kurikulum Perguruan Tinggi Merdeka Belajar oleh LD2Dikti XII Wilayah Maluku dan Maluku Utara mulai dilaksanakan pertama kali di Universitas Iqra Buru di Namlea,  Kabupaten Buru, Selasa (6/10).

Ketua LD2Dikti Wilayah XII Maluku-Malut, Muhammad Bugis mengatakan, Universitas Iqra Buru mendapat kehormatan menjadi sasaran pertama sosialisasi kurikulum merdeka belajar.

Didampingi Rektor Universitas Iqra Buru, Muhammad Sehol, Bugis menjelaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka melakukan sosialisasi rivew kurikulum merdeka belajar.

“Sekarang kebijakan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru itu Kurikulum Merdeka Belajar, dimana mahasiswa bisa belajar program studi lain di universitas yang sama dalam satu semester,” ujarnya.

Menyinggung  Permendik Nomor 3 tahun 2020 itu tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanahkan seorang mahasiswa wajib melakukan perkuliahan di luar program studinya selama satu semester dalam perguruan tinggi.

Baca Juga: Pancasila Harus Jadi Penyemangat Bangsa Indonesia

Dicontohkan, seorang mahasiswa program studi akuntansi dibolehkan untuk mengambil program studi  belajar selama satu semester di program studi hukum atau yang lainnya namun masih didalam universitas yang sama.

Selanjutnya, Undang-Undang Permendik juga dibolehkan untuk seorang mahasiswa harus kuliah di program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda selama dua semester.

Misalnya, seorang mahasiswa prodi akutansi mengambil program studi yang sama di Universitas lain.

Kata Bugis, kurikulum itu merupakan amanah, sehingga LLDikti XII berkewajiban untuk datang melakukan sosialisasi kurikulum tersebut.

“Nantinya semua perguruan tinggi, termasuk Universitas Iqra Buru harus melakukan rivew terkait dengan Permendik tahun 2020 dengan tujuan mengan­tisipasi ada mahasiswa dari luar Universitas Iqra Buru yang belajar di  Universitas Iqra Buru maka diperbolehkan,” jelas Bugis.

Disinggung mengenai sosialisasi tersebut, Bugis mengatakan, baru Universitas Iqra Buru yang dilakukan sosialisasi Kurikulum Merdeka di tahun 2020. Dan tahun 2021 akan dilakukan di universitas lain yang ada di Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara.

Sementara itu T.G. Ratumanan, dihadapan civitas akademik Uniqbu memaparkan,  dengan Kampus Merdeka, sekarang mahasiswa memiliki hak belajar tiga semester di luar program studi.

Satu semester di luar prodi dalam pada perguruan tinggi yang sama dan 2 semester di luar program studi beda perguruan tinggi.

Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi lulusan, soft skills dan hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Untuk mewujudkannya, kata kuncinya adalah kerja sama. Perguruan tinggi wajib memiliki dokumen kerja sama dengan mitra, baik perguruan tinggi, pemerintah daerah maupun industri.

Bentuk kegiatannya bisa berupa pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, mengajar pada satuan pendidikan, riset, proyek kemanusiaan, kewirausahaan, studi/proyek independen, dan membangun desa/KKN tematik. (S-31)