AMBON, Siwalimanews – Lantaran mencatut nama orang dalam Daftar Calon Tetap, DPD Partai Garuda Maluku dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan salah satu warga Negeri Tulehu, Dwi Laili Sukmawati kepada Bawaslu lantaran Partai Garuda memasukan namanya dalam DCT pemilu 2024.

Sukmawati dimasukan dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi Maluku dapil 3 Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan di kantor Bawaslu, Karang Panjang, Senin (11/12) membenarkan adanya laporan terhadap DPD Partai Garuda tersebut.

Subair menjelaskan pelaporan dalam laporan mendalilkan adanya perbuatan mencatut nama dalam DCT padahal tidak pernah terlibat dalam proses pencalegan. “Pelapor ini terdaftar DCT dapil 3 dan melaporkan kalau yang bersangkutan merasa tidak pernah mengajukan diri calon anggota DPRD dari Garuda,” ujar Subair.

Baca Juga: Ormas, OKP dan BEM Gelar Deklarasi Pengawasan Partisipatif

Pelapor yang adalah Pantarli Pemilu ini kata Subair dalam petitumnya meminta namanya dicoret dari DCT pemilu.

Subair pun menegaskan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahapan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawab terlapor, pembuktian dan pembacaan kesimpulan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Fadli Abd Rachman mengatakan pelapor tidak pernah mengikuti proses pencalonan anggota legislatif, namun pada tanggal 18 November ternyata namanya dimuat dalam DCT.

“Karena dimuatnya nama dalam DCT itulah yang menjadi pokok persoalan, kok bisa orang yang tidak pernah mendaftar dan mengikuti tahapan pencalonan tapi melalui keputusan KPU namanya terdaftar sebagai caleg dapil tiga provinsi Maluku,” ujarnya.

Menurutnya, akibat dari dicatutnya nama dalam DCT mengakibatkan pelapor mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateril.

“Dalam petitum kita minta namanya harus dikeluarkan dari DCT karenasangat merugikan dari segi materil yaitu biaya yang dikeluarkan untuk proses sidang pemeriksaan sedangkan secara immateril pelapor masa depannya masih panjang sehingga harus dikeluarkan dari DCT,” tegasnya. (S-20)