AMBON, Siwalimanews – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Ambon, untuk bulan Desember 2023, masih terkendala.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/1) mengatakan, TPP ASN Pemkot Ambon untuk bulan Desember 2023, sementara diproses.

Namun Wattimena menegaskan, ASN wajib  bayar tiga hal ini, yakni iuran sampah, PBB dan Orang Tua Asuh Stunting, sebelum pengambilan TPP. Dan itu dibuktikan dengan bukti pembayaran.

“Jadi ini bukan syarat, tapi harus bayar. Seperti PBB, pegawai yang punya rumah kan wajib bayar PBB, itu kewajiban, lalu salahnya dimana. Demikian juga dengan iuran sampah, Rp. 13.000/bulan. Artinya, dia (ASN) membuktikan bahwa sebagai ASN sudah mendukung apa yang pemerintah buat. Dan Itu komitmen bahwa kita mau mengajak masyarakat, harus dimulai dari dalam kita, dan nilai-nya tidak seberapa iuga,” ujarnya.

Demikian juga dengan kewajiban pegawai mau terima TPP maka harus membantu Orang Tua Asuh Stunting, yang mana telah ditetapkan sebesar Rp. 50.000/bulannya.

“Untuk Orang Tua Asuh Stunting, itu Rp. 50 ribu, tapi itu diwajibkan untuk ASN eselon II, III dan IV. Dan ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung apa yang telah dibuat oleh pemerintah,” katanya.

Untuk diketahui, pemberian TPP berdasarkan kinerja dengan beberapa indikator penilaian, seperti disiplin dan produktivitas dari ASN itu sendiri. (S-25)