AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon membolehkan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat dan ASN ketika Idul Fitri.

Walaupun kebijakan yang diambil bertentangan dengan peraturan Menpan-RB Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman pelaksanaan peningka­tan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, tetap dilaksanakan.

Penjabat Walikota Bodewin Wattimena mengaku memberikan toleransi kepada pejabat maupun ASN menggunakan kendaraan dinas.

“Ambon ini kan bukan di daerah Jawa, lalu pakai kendaraan dinas sampai ke Surabaya dan sebagainya. Kita paling ujung-ujungnya sampai ke Seram yang dekat-dekat saja, tidak mungkin orang mau bawah mobil sampai ke KKT atau dimana,” ujar Wattimena.

Artinya, disesuaikan dengan kondisi wilayah Ambon, maka jika itu hanya dipakai untuk dalam Kota Ambon, itu tidak dilarang.

Baca Juga: Hutang Pemda Tanimbar Terbayar Rp 9,1 Miliar

“Kalau hari ini bajalang pegang tangan dalam kota dengan kendaraan dinas masa kita larang, yang dilarang itu ketika fasilitas pemerintah itu dipakai untuk keluar wilayah. Saya rasa tidak kemana mana juga, paling putar di Kota Ambon saja, masa kita larang,” katanya. (S-25)