AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua diingatkan untuk tidak melantik  raja Negeri Seith karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusulkan dirinya sebagai calon raja Negeri Seith.

Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Saniri Negeri Seith, Samang Nukuhali dan beberapa tokoh masyarakat Negeri Seith dalam konferensi pers di Ambon, Sabtu (2/10).

Dijelaskan, salah satu perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pejabat kepala pemerintahan Negeri Seith, RRM dengan mengeluarkan Peraturan Negeri Seith tanpa melalui proses pembahasan dan penetapan oleh Saniri Negeri Seith.

“Jadi penolakan yang kita lakukan terkait dengan peraturan negeri tentang mata rumah parentah yang disahkan oleh Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Seith yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 tahun 2006 Tentang Negeri,” ujar Nukuhali.

Berdasarkan, perda Kabupaten Malteng Nomor 1 tahun 2006 Tentang Negeri maka tugas Saniri Negeri ialah melakukan pembahasan dan penetapan Peraturan Negeri sedangkan tugas pejabat kepala pemerintah negeri hanya mengetahui perihal penetapan sebuah peraturan negeri.

Baca Juga: Dana SMI tak Jelas, DPRD Harus Minta Penjelasan Gubernur

Namun, dalam rapat tanggal 5 September 2021 pejabat kepala Pemerintah Negeri Seith mengeluarkan pernyataan jika Saniri Negeri Seith tidak berhak untuk menetapkan Saniri negeri.

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Seith merupakan sebuah langkah kotor untuk menjadikan dirinya sebagai kepala pemerintah yang definitif, dan dapat dibuktikan ketika peraturan Negeri Seith tersebut menetapkan pejabat kepala pemerintahan Negeri Seith sendiri sebagai calon kepala pemerintah negeri dan telah disampaikan kepada bupati.

Bahkan untuk memuluskan langkah tersebut, Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Seith memecat dirinya secara tidak hormat karena tidak mengikuti langkah yang diambil, tetapi belum bada surat keputusan pemberhentian yang dari Bupati Kabupaten Maluku Tengah.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pejabat kepala Pemerintahan Negeri inilah maka pihaknya mengingatkan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua untuk tidak melakukan pelantikan terhadap pejabat untuk menjadi raja definitif.

Dikatakan, jika bupati nekat untuk tetap melantik pejabat Kepala Pemerintah Negeri Seith sebagai raja Negeri Seith yang definitif, maka akan menjadi bom waktu dimana peristiwa yang pernah terjadi pada tahun 2002 akan terulang kembali.

Apalagi, surat permintaan untuk audience telah disampaikan kepada bupati dan DPRD sehingga lebih baik Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah-langkah antisipasitif, sebab jika tidak maka ketika terjadi peristiwa seperti pada tahun 2002 dimana bupati dan DPRD Maluku Tengah harus bertanggungjawab.

Sementara itu, tokoh masyarakat Negeri Seith Abdullah Hataul juga sangat menyayangkan perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh pejabat kepala pemerintahan negeri Seith, Rivi Ramli Nukuhehe yang menetapkan dirinya sebagai mata rumah karena tanpa ada proses pembahasan oleh Saniri Negeri Seith.

“Sebagai tokoh masyarakat kami sangat sesalkan karena belum pernah ada pembahasan apapun baik dari Saniri maupun dari tokoh adat guna menentukan mata rumah parentah,” tegasnya.

Hataul pun meminta DPRD Kabupaten Malteng untuk segera mengagendakan audiens antara pihak-pihak yang bertikai dan karena itu rencana pelantikan raja oleh

“Sebagai tokoh masyarakat kami sangat sesalkan karena bekum pernah ada pembahasan apapun baik dari Saniri maupun dari tokoh adat guna menentukan mata rumah parentah,” tegasnya.

Hataul pun meminta DPRD Kabupaten Malteng  untuk segera mengagendakan audiens antara pihak-pihak yang bertikai dan karena itu rencana pelantikan raja oleh bupati harus dibatalkan.(S-50)