AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus tukang ojek berinisial AH alias AK, karena mencabuli bocah SD berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik  mengungkapkan, korban dicabuli di rumahnya di salah satu daerah di Ke­camatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (11/10).

Peristiwa itu berawal saat lelaki berusia 31 tahun ini men­jemput korban dan ka­kak­nya pulang sekolah. Sesampainya di rumah, kakak korban ganti pakaian sekolah dan kemudian bermain di depan rumah. Sementara korban tetap berada didalam rumah.

Pelaku yang sudah dirasuki hawa nafsu kemudian melancarkan aksinya dengan menyuruh kakak korban untuk pergi membeli rokok, sehingga pelaku mempunyai ke­sempatan untuk melakukan per­buatanya kepada korban.

“Saat pelaku melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, pelaku memanggil kakak korban dan menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi pelaku langsung masuk ke dalam rumah, dan mencabuli korban,” ujsr kasat kepada wartawan di Ambon, Rabu (19/10).

Baca Juga: Perkosa Bocah, Remaja Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi biadap pelaku terhenti setelah kakak korban datang membawa rokok dimana pelaku akhirnya meninggalkan rumah korban.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakannya kepada orang tuanya. Mendengar cerita korban, orang tua yang tidak terima langsung mengadu ke polisi pada Rabu (12/10).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka percabulan ter­hadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Peru­bahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(S-10)