AMBON, Siwalimanews – Agustinus Yudi Rumyaan, pemuda Dusun Riang, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas perbuatannya mencabuli balita  berusia tiga tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/6), jaksa Elsye B. Leonupun mengatakan, terdakwa Agustinus terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp. 800.000 dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Peristiwa tindak pidana pencabulan itu  terjadi pada 29 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, sepulang kerja ibu korban mendapati korban sedang menangis sambil tidur, dan mengatakan ia sakit.

Dari situlah keluarga korban mengetahui ia dicabuli. Korban lalu menunjuk terdakwa, ketika ibu korban menanyakan siapa pelakunya. Awalnya terdakwa membantah, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya. Keesokan harinya, ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Jaksa Usut Proyek Peralatan Kantor & Praktikum Poltek

Terdakwa dan korban masih memiliki hubungan saudara. Terdakwa tinggal di rumah ibu korban selama lima bulan. Keluarga korban berbaik hati menampung terdakwa, lantaran terdakwa diusir keluarganya. Namun ia malah mencabuli anak mereka.

Ibu korban bekerja di perusahaan ikan setiap Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIT. Ibu korban hanya pulang ketika jam makan siang, sedangkan suami bekerja sebagai tukang bangunan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIT, lalu melanjutkan mencari ikan di laut. (Mg-2)