AMBON, Siwalimanews – Frederik Cornelis Pattikawa (40), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dituntut 7 tahun penjara  oleh jaksa penuntut umum Chaterina Lesbata dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/4).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Felix Wiusan, jaksa Chaterine Lesbata menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana.

Selain hukuman 7 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan warga Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon itu terjadi pada 21 September 2019, sekira pukul 16.00 WIT.

Saat itu, korban sementara berjalan kemudian terdakwa memanggil korban masuk ke rumah terdakwa dan mencabulinya.

Baca Juga: BPKP Enggan Tanggapi Audit CBP Tual

Balita berusia 4 tahun itu mengeluhkan sakit saat ia dimandikan oleh ibunya. Ketika ditanya, korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Mendengar hal itu, ibu korban belum melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Ibu korban merasa jangan sampai cerita korban tidak benar, ia juga tidak ingin membuat keributan.

Hingga pada Sabtu 21 september 2019 saat ibu korban kembali memandikan korban,  korban mengeluhkan hal yang sama. Ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

Pada sidang yang dilakukan secara  online melalui video conference itu, majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Tirta pada Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat  hukumnya, Alfred Tutupary bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)