AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Sesca Taberima menolak pembelaan Hermanus Dumgair dan Selyam Hungan dalam kasus dugaan Tipikor proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Septik-tank pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aru. Jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana dan pantas dituntut hukuman 1,6 tahun penjara.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/4), dengan agenda replik.

“Kami dengan tegas menolak nota pembelaan, kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,” tandas jaksa Sesca Taberima.

Menurutnya, pembelaan yang diuraikan pihak Hermanus Dumgair dan Selyam Hungan sudah terjawab dalam surat tuntutan. Tim penasihat hukum dinilai keliru dan kurang menangkap tuntutan terhadap perbuatan kedua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi proyek MCK dan Septik-tank.

Taberima menegaskan, fakta hukum yang disampaikan sudah sesuai fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana. Soal para terdakwa disebut tidak memiliki wewenang karena hanya sebagai pejabat pembuat komitmen, ia menegaskan, terdakwa memiliki kewenangan untuk mengontrol pelaksaaan pekerjaan.

Baca Juga: Soal Korupsi Panel Surya, Kajari Malteng Bantah Kajari SBT

“Kesalahan terdakwa ini tidak lepas dari kewenangan yang ada pada jabatan yang disandangnya yakni dalam kedudukannya sebagai pejabat pembuat komitmen kegiatan pembangunan sarana dan prasarana MCK septik-tank komunal di Desa Leting, Desa Marlasi, Desa Tasinwaha dan Desa Kobamar,” ujar Taberima.

Sementara itu, terkait kelompok swadaya masyarakat (KSM), Taberima mengatakan terdakwalah yang mengambil alih pekerjaan KSM. Dimana, setiap pencairan terdakwa mengambil seluruh dana yang dicairkan dan mengelola dana tersebut dengan memberikan dan membelanjakan dana tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan tertulis dari KSM.

Selain itu, para terdakwa dinilai tidak tegas dalam melakukan teguran kepada KSM dan tetap melakukan pencairan. Padahal terdakwa mengetahui ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dan ada juga item pekerjaan yang belum terpasang.

Ia menyebut, fakta hukum ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga keterangan terdakwa yang besesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan.

Taberima pun menolak pembelaan Hermanus Dumgair dan Selyam Hungan, terkait meminta dibebaskan karena tidak bersalah.

Berkaitan dengan pernyataan penasehat hukum Selyam Hungan, Rony Samloy yang menyebut, jaksa tebang pilih karena tidak mendakwakan KSM dibantah oleh jaksa.

Minta Bebas

Dua terdakwa kasus dugaan Tipikor Proyek MCK dan Septik-tank pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aru tahun anggaran 2015, Hermanus Dumgair dan Selyam Hungan minta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.

Permohonan agar kedua terdakwa dibebaskan disampaikan tim penasehat hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Senin (20/4).

“Kami memohon kedua terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” tandas Rony Samloy, penasihat hukum terdakwa Selyam Hungan.

Menurut Samloy, terdakwa Selyam Hungan telah menyelesaikan proyek MCK dan septik-tank, dan hasil pekerjaan itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Sedangkan terdakwa Hermanus Dumgair yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengembalikan kerugian sebesar Rp. 162 juta pada tanggal  14 desember 2018. Uang itu termasuk dalam kerugian negara sebesar Rp.355 juta. Sedangkan sisanya, Rp.193 juta itu dikembalikan ketua-ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Sementara JPU menyatakan, akan menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan tersebut. “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan secara tertulis, yang mulia,” tandasnya.

Sidang digelar secara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta, didampingi Hery Liliantono dan Jimmy Wally sebagai hakim anggota berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo.

Sementara dua terdakwa didampingi tim penasehat hukum masing-masing; terdakwa Hungan  didampingi Rony Samloy. Sedangkan terdakwa Dumgair didampingi Marnex Salmon dan Johanis Felubun bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Usai mendengarpembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan tanggapan JPU.

Dituntut 1,6 Tahun

Sebelumnya Hermanus Dumgair dan Selyam Hungan dituntut masing-masing 1,6 tahun penjara oleh JPU Sesca Taberima di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (8/4).

Didalam amar tuntutan JPU menyatakan, terdakwa Dumgair dan Hungan tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 UU Tipikor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001, akan tetapi kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Khusus untuk Hungan, jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 64 juta, dengan risiko kurungan masing-masing 3 bulan penjara jika tidak dipenuhi.

Sebelumnya jaksa dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2015 Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2. 964. 886. 672 dari DAK Reguler. Anggaran tersebut dikucurkan untuk pekerjaan konstruksi jamban sebanyak 21 paket yang tersebar di tujuh lokasi berbeda.

Untuk menghindari beban pajak, pihak perencanaan Dinas PUPR kemudian mengatasnamakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun fakta lapangan berbeda proyek tersebut, ditangani langsung oleh oknum-oknum kontraktor maupun oknum PNS di Dinas PUPR. Akibatnya negara dirugikan Rp 350 juta. (Mg-2)