AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ambon yang terdiri dari Beatrix Novi Temmar dan Isabella Ubleuw menuntut Ramon Gamumi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua anggota hakim lainya Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/5).

Dalam tuntutanya itu, JPU meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ramon Almando Gamimu alias Ramon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramon Armando Gamimu alias Ramon dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU Isabella Ubleuw dalam tuntutannya.

JPU juga meminta agar hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah kaos perempuan dengan pendek bercorak garis hitam putih, serta 1 celana kain pendek anak warna hitam dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2ribu.(S-26)

Baca Juga: GMNI: Harus Ada Kepastian Hukum Soal Pengelolaan Tambang Gunung Botak