Cabuli Anak, Ayah Bejat Ini Divonis 8 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa HL dengan pidana 8 tahun penjara.
Ayah bejat ini tega mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali. Dia dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU.RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Orpa Marthina didampingi, Ismael Wael dan Nova Salmon masing masing sebagai hakim anggota saat sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1)
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berulang dan dianggap sebagai suatu tindakan berlanjut.
Selain pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak bayarkan denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan
Baca Juga: Akademisi Soal Upah Nakes RSUD Haulussy, Sekda Harus KooperatifUsai mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukum Dino Huliselan menyatakan piker-pikir. JPU Isabella Ubleuw juga menyatakan pikir pikir.
Diketahui Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. (S-26)
Tinggalkan Balasan