AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa HL dengan pidana 8 tahun penjara.

Ayah bejat ini tega mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali. Dia dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU.RI No. 17 Tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Un­dang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPi­dana sebagai­mana dakwaan per­tama penuntut umum.

Vonis tersebut dibaca­kan hakim Ketua Orpa Marthina didampingi, Ismael Wael dan Nova Salmon masing masing sebagai hakim anggota saat sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1)

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berulang dan dianggap sebagai suatu tindakan berlanjut.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan  ketentuan jika tidak bayarkan denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan

Baca Juga: Akademisi Soal Upah Nakes RSUD Haulussy, Sekda Harus Kooperatif

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukum Dino Huliselan menyatakan piker-pikir. JPU Isabella Ubleuw juga menyatakan pikir pikir.

Diketahui Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. (S-26)