Cabuli Anak, Ayah Bejat Dibekuk Polisi
DOBO, Siwalimanews – JLR seorang lelaki berusia 42 tahun nekat mencabuli anak kandungnya sendiri,
Ayah bejat ini akhirnya dibekuk polisi pada Rabu (30/11).
Sebelum dibekuk tim Reskrim Polres Aru yang dipimpin Ipda Kalep Rumtutuly bersama anggotanya, tersangka berhasil kabur dari rumahnya namun polisi berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker pada Selasa (29/11).
Tersangka kemudian digiring ke tahanan Polres Aru dan diperiksa secara intensif. Polres Aru menjerat tersangka pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 d ayat 2, 3 pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Demikian diungkapkan, Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin dan kasi Humas Iptu, Fransiska Iwane kepada wartawan di Mapolres Aru, Rabu (30/11).
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal Gunung BotakKapolres menyebutkan, tersangka pada Kamis (24/11) sekitar pukul 22.00 WIT malam menghubungi korban yang tak lain anak kandungnya sendiri yang sedang latihan natal.
Mendapatkan telepon ayahnya, korban yang berusia 15 tahun ini tidak berpikir negatif, dia langsung pulang ke rumahnya. Namun sayangnya sesampai di rumah tersangka langsung menarik korban pada salah satu kamar bagian depan, dan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dia lakukan kepada sang anaknya sendiri.
Perbuatan ayah bejat ini ternyata bukan pertama kali, sebelumnya pada tahun 2021 ayah bejat ini juga melakukan tindakan percabulan kepada anaknya.
Perbuatan tersangka ini sempat diketahui istrinya, namun diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi bukannya bertobat dan menghentikan aksi bejatnya, malah tersangka kembali melakukan hal yang sama juga dilakukan beberapa kali dan akhirnya bisa terungkap pada Selasa (29/11).
Kapolres menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan secara hukum dengan memeriksa korban, saksi dan kemudian visum dari pihak rumah sakit.
“Yang sudah dilakukan langkah-langkah yaitu, kami sudah melakukan pemeriksaan korban dan saksi kemudian visum juga kita sudah memintakan dari rumah sakit,” ujar Kapolres.(S-11)
Tinggalkan Balasan