Cabuli ABG, Tua Bangka ini Dituntut 13 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Semuel Hetharia dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), lantaran menyetubuhi remaja 13 tahun. Kakek 65 tahun yang beralamat di Nusalaut Kabupaten Malteng ini berulang kali setubuhi korban.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (13/8) secara online. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi korban. Terdakwa melakukan tindakan asusila itu, sebanyak dua kali kepada korban RM yang masih berusia 12 tahun. Setiap melampiaskan nafsu bejatnya, korban diberi uang Rp. 10.000 dan buah mangga.
Atas perbuataannya itu, jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi pengacara, Ronal Silawane dan Frangky Tutupary dari Posbakum PN Ambon yang ditunjuk oleh majelis hakim, pimpinan Lucky Rombot Kalalo.
Dalam persidangan yang digelar secara online itu terungkap, terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada korban RM yang masih berusia 12 tahun.
Baca Juga: Faradiba Divonis 20 Tahun & Bayar Uang Pengganti Rp 22 MKejadian pertama pada Januari 2020 bermula saat terdakwa mendatangi rumah anak korban untuk mengajaknya mengambil buah mangga di rumah terdakwa. Korban lalu mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Saat itu, rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Terdakwa melakukan perbuatannya ketika korban masuk ke dalam rumah mengambil mangga.
Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke dapur dan mengambil buah mangga untuk memberikan kepada korban. Setelah itu, korban langsung kembali ke rumahnya. Selanjutnya korban kembali melakukan aksinya pada Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIT.
Saat itu, terdakwa datang dan duduk bercerita bersama keluarga korban di teras rumah. Setelah bercerita terdakwa langsung pergi dan tidak lama kemudian terdakwa kembali di depan rumah korban.
Terdakwa lalu memanggil korban dengan mengisyaratkan kepalanya tunduk. Melihat itu, kakak korban mengikuti terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Setelah sampai di rumah, terdakwa kembali melakukan aksinya. Setelah itu, terdakwa memberikan uang kepada korban Rp. 10.000 dan buah mangga. Terdakwa lalu menyuruh korban untuk kembali ke rumah.
Saat kejadian kedua inilah, perbuatan terdakwa diketahui saksi Elisabeth Hetharie alias Cosi. Saat itu Elisabeth merasa curiga melihat korban dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Elisabeth lalu membuntuti dan mengintip mereka
Elisabeth langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua dari korban. Sehingga orang tua dari korban langsung memanggil korban dan menanyakan kebenaran cerita itu. Atas pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan