Cabuli ABG, Jaksa Tuntut Wanita Ini 10 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhenapessy menuntut terdakwa Jesika Fransisca Janyaan pelaku pencabulan terhadap ABG berusia 16 tahun dengan pidana 10 tahun penjara
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/1) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon
Saat membacakan tuntutan, JPU dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan membujuk remaja berusia 16 tahun untuk melakukan pencabulan dengannya.
JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
Sesuai fakta persidangan terungkap terdakwa melakukan tindakan pidana percabulan terhadap korban berulang kali.
Baca Juga: Ungkap Penyimpangan Upah Nakes RSUD Haulussy, Sekda akan DiperiksaSelain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider 6 kurungan.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan