NAMLEA, Siwalimanews – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku mencap­lok lahan masyarakat adat seluas 422 Ha untuk proyek Bendungan Wae­apo tanpa ada ganti rugi. Anggota DPRD Kabupa­ten Buru, Robby Nurlatu menyayangkan hutan adat milik masyarakat seluas 422 Ha diambil begitu saja oleh negara lewat Balai Wilayah Su­ngai (BWS) Maluku untuk proyek Bendungan Wae­apo tanpa ada ganti rugi ke pemilik lahan.

Kepada wartawan di Namlea Jumat (18/6), Roby Nurlatu meng­ungkapkan, kalau negara melalui BWS Maluku hanya menyediakan uang Rp.3,56 milyar untuk mem­berikan santunan kepada 39 masyarakat adat.

Uang milyaran yang dimaksud tadi untuk empat komponen pembiayaan, yakni biaya relokasi ketel pengolahan minyak kayu putih Rp.10,8 juta. Biaya relokasi makam Rp.147 juta, biaya potensi kehilangan pendapatan sesudah pengolahan minyak kayu putih Rp. 2,878 milyar dan biaya penggan­tian tanaman non kayu putih Rp.1,474 milyar lebih.

Politisi Nasdem yang berasal dari kalangan anak adat Waeapo ini menambahkan,  Bendungan Wae­apo dalam perencanaan awal  titik tidak berada di kokasi yang sekarang. Namun kemudian ber­geser ke hutan adat milik marga Wael, Latbual dan Nurlatu.

Ditambahkan, hutan milik tiga mar­ga ini, tanpa sepengetehuan me­reka telah dimasukan ke dalam kawasan hutan lindung seluas 422 Ha dari rencana 580 Ha yang nanti dipakai untuk proyek Bendungan Waeapo.

Baca Juga: TPID Mantapkan Stok Pangan Hadapi Covid

Proyek bendungan ini menelan investasi Rp 2,223 triliun. Terdiri dari pembangunan fisik meliputi paket 1 dengan kontraktor PT Pembangunan Perumahan PT Adhi Karya (KSO) senilai Rp 1,069 triliun. Paket 2 dengan kontraktor PT Hutama Karya dan PT Jasa Konstrusksi (KSO) senilai Rp 1,013 triliun dan kontrak paket supervisi senilai Rp 74 miliar dengan konsultan PT Indra Karya.

Saat pertemuan dengan Bupati Buru bersama forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, toko adat dan pemilik lahan  di Resort Jiku­merasa tanggal 17 Juli lalu, dari do­kumen perjalanan yang diteken Gustu Propinsi Maluku untuk perja­lanan dinas monitoring proyek oleh BWS, juga tidak terdapat konsultan dari PT Indra Karya, melainkan pe­gawai dari Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Sofyan Jali yang didaftar do­kumen tercatat sebagai konsultan.

Menanggapi lebih jauh perma­salahan ganti rugi ini, wakil rakyat di DPDD Buru itu  menegaskan, pada prinsipnya masyarakat adat dan dirinya selaku anak adat, se­mua sangat mendukung program pemerintah.”Yang penting jangan merugikan rakyat,”pinta Robi.

Sementara itu, Kepala BWS Maluku Haryono Utomo yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak berhasil lantaran telepon genggam tidak aktif. (S-31)