KASUS dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas sudah masuk babak akhir. Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku.

Hampir dua tahun kasus korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) ditangani Kejati Maluku. Dua tersangka sudah ditetapkan yaitu, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

Kejati Maluku harus dapat memberikan kepastian hukum atas status tersangka yang telah disandang begitu lama oleh Idris dan Izaac.

Penanganan kasus ini harus transparan supaya bisa diketahui publik. Jika sudah kantongi hasil audit kerugian negara, maka tidak ada alasan hukum bagi kejaksaan untuk berlarut-larut menanggani kasus tersebut.

Kepastian hukum dalam proses penegakan hukum itu sendiri terutama terhadap kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Ma­luku kepada PT AAA Securitas sangatlah dibutuhkan. Karena itu keseriusan dari lembaga penegak hukum ini juga diperlukan.

Baca Juga: Konsisten Berantas Narkoba

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi BPKP Perwakilan Maluku, kendati ditengah kondisi pandemi Covid-19 dengan anggaran terbatas tetapi bisa melaksanakan tugas menuntaskan audit kasus repo saham. Kendati masih banyak kasus korupsi yang diaudit BPKP dan belum seiesai dilakukan.

Selama ini keterlambatan penuntasan kasus repo obligasi saham Bank Maluku dan Maluku Utara hanya terletak pada hasil audit kerugian negara yang belum dituntaskan oleh BPKP Maluku.

Namun saat audit kerugian negara telah selesai dilakukan dan hasilnya sudah dikantongi penyidik Kejati Maluku belum bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini, minimal ada langkah-langkah hukum selanjutnya apakah berkas kasus ini bisa tahap II untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Publik tentu saja bertanya mengapa penanganan kasus korupsi Repo Saham demikian lama, apakah ada upaya kejaksaan melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, ataukah sebaliknya BPKP-lah yang menghambat penuntasan kasus tersebut.

Apapun itu alasannya yang pasti penegakan hukum haruslah berjalan, tidak boleh stagnasi. Kejati Maluku dituntut untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini yang menjerat dua petinggi Bank Maluku Malut.

Kepastian hukum itu penting karena berkaitan langsung dengan nasib hukum yang dialami para tersangka. Untuk membuktikan para tersangka terlibat kasus korupsi hanya melalui proses pengadilan. Sehingga kejaksaan harus secepatnya menuntaskan kasus ini dengan melimpahkan ke pengadilan.

Tuntutan supaya ada kepastian hukum itu adalah hal yang wajar, karena penanganan kasus korupsi repo saham yang ditangani Kejati Maluku sudah berlangsung lama.

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara ini, sebab tidak ada alasan lagi bagi pihak kejati untuk menunda-nunda.

Kecepatan Kejati Maluku dalam menyelesaikan kasus repo obligasi, akan berdampak pada kepastian hukum yang harus diterima oleh kedua pejabat Bank Maluku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap, awal tahun 2021 kasus repo saham yang sudah dikantongi hasil audit bisa segera dilimpahkan ke pengadilan supaya ada kepastian hukum. (*)