Bupati Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar DPRD Kabupaten MBD, Selasa (28/6).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat, Petrus A. Tunay, bersama Wakil Ketua I, Ever Mose dan Wakil ketua II, Wiliam B.O.E Kahjoru.
Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach dalam sambutannya mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021, kata bupati, berupa laporan keuangan yang disampaikan ini dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran sehingga diyakini bahwa telah memenuhi standar akuntansi sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP).
“Puji syukur kepada Tuhan atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras kita laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan best opinion atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kabupaten Maluku Barat Daya. Predikat yang sudah tiga kali berturut-turut di sandang ini sudah sepatutnya kita syukuri dan patut kita banggakan namun hal ini jangan membuat kita terlena dan puas karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Untuk itu semestinya kita tetap menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dengan baik,” ujar Bupati.
Baca Juga: Tiap Kecamatan Diharapkan Ikut Pelatihan Bela NegaraSelanjutnya Bupati menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah membangun hubungan kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan pemerintah daerah sejak dilantik sampai sekarang ini.
Selanjutnya Pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras sejak pembentukan atas pembahasan LHP BPK RI oleh Pansus DPRD MBD terkhusus LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan telah memberikan banyak kontribusi serta nantinya membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021 demi pelayanan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya .
Dalam kesempatan ini juga Bupati memberi penghargaan dan apresiasi luar biasa kepada seluruh jajaran Pemda yang telah berhasil mengelola keuangan daerah secara baik dengan upaya yang sangat maksimal mengikuti kaidah-kaidah ketentuan perundang-undangan sehingga mendapat opini WTP dari BPK RI
“Pesan saya, bekerjalah dengan sungguh-sungguh niscaya usaha tersebut akan membuahkan hasil yang baik. Saya meyakini hal ini walaupun dalam kondisi serba terbatas, kondisi geografis, anggarannya minim, SDM yang belum memadai, sarana prasarana yang masih sangat terbatas juga pandemi covid-19 kondisi keuangan negara dan dunia yang tidak menentu serta masih banyak lagi tantangan dan hambatanyang kita hadapi tidaklah menyurutkan semangat dan tekad kita untuk mewujudkan Maluku Barat Daya yang sejahtera, mandiri, berdaya saing berbasis sumber daya dan kearifan lokal serta berdaulat atas pulau dan gugusan kepulauan dalam wadah NKRI yang berbhineka Tunggal Ika” kata Bupati.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat, Petrus A. Tunay dalam sambutannya mengatakan, Undang-undang mengamanatkan pemerintah daerah wajib menjalankan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai pada pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Sementara itu dalam menjalankan fungsinya DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD guna menjamin pencapaian sasaran dan pada akhirnya laporan keuangan harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaannya,’ katanya.(S-08)
Tinggalkan Balasan