Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach me­nyampaikan rancangan Pe­raturan Daerah tentang Laporan Pertanggung­ja­waban Pelaksanaan Angga­ran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar DPRD Kabupaten MBD, Selasa (28/6).

Rapat paripurna dipimpin lang­sung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat, Petrus A. Tunay, bersama Wakil Ketua I, Ever Mose dan Wakil ketua II, Wiliam B.O.E Kahjoru.

Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach dalam sambut­annya mengatakan, laporan ke­uangan pemerintah daerah yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Re­publik Indonesia (BPK RI).

Laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021, kata bupati, berupa laporan keuangan yang disampaikan ini dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah memenuhi aspek normatif kepatu­han dan kewajaran sehingga diya­kini bahwa telah memenuhi standar akuntansi sesuai peraturan peme­rintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP).

“Puji syukur kepada Tuhan atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras kita laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan best opinion atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dibe­rikan kepada Kabupaten Maluku Barat Daya. Predikat yang sudah tiga kali berturut-turut di sandang ini sudah sepatutnya kita syukuri dan patut kita banggakan namun hal ini jangan membuat kita terlena dan puas karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Untuk itu semestinya kita tetap menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dengan baik,” ujar Bupati.

Baca Juga: Bupati Hadiri Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Selanjutnya Bupati menyam­paikan, terima kasih dan peng­har­gaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah membangun hubungan kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan pemerintah daerah sejak dilantik sampai seka­rang ini.

Selanjutnya Pimpinan dan ang­gota DPRD yang telah bekerja keras sejak pembentukan atas pemba­hasan LHP BPK RI oleh Pansus DPRD MBD terkhusus LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan telah memberikan banyak kontribusi serta nantinya membahas dan menyem­purnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung­ja­waban pelaksanaan APBD Kabu­paten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021 demi pelayanan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya .

Dalam kesempatan ini juga Bupati memberi penghargaan dan apresiasi luar biasa kepada seluruh jajaran Pemda yang telah berhasil menge­lola keuangan daerah secara baik dengan upaya yang sangat maksimal mengikuti kaidah-kaidah ketentuan perundang-undangan sehingga mendapat opini WTP dari BPK RI

“Pesan saya, bekerjalah dengan sungguh-sungguh niscaya usaha tersebut akan membuahkan hasil yang baik. Saya meyakini hal ini walaupun dalam kondisi serba terbatas, kondisi geografis, ang­garannya minim, SDM yang belum memadai, sarana prasarana yang masih sangat terbatas juga pandemi covid-19 kondisi keuangan negara dan dunia yang tidak menentu serta masih banyak lagi tantangan dan hambatanyang  kita hadapi tidaklah menyurutkan semangat dan tekad kita untuk mewujudkan Maluku Barat Daya yang sejahtera, mandiri, berdaya saing berbasis sumber daya dan kearifan lokal serta ber­daulat atas pulau dan gugusan kepulauan dalam wadah NKRI yang berbhineka Tunggal Ika” kata Bupati.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabu­paten Maluku Barat, Petrus A. Tu­nay dalam sambutannya mengata­kan, Undang-undang mengamanat­kan pemerintah daerah wajib men­jalankan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, pelak­sanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai pada pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewu­judkan tata kelola pemerintahan yang yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akun­tabilitas dan partisipatif.

Dalam pelaksanaannya, penge­lolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Sementara itu dalam menjalankan fungsinya DPRD melakukan peng­awasan terhadap pelaksanaan Pera­turan Daerah tentang APBD guna menjamin pencapaian sasaran dan pada akhirnya laporan keuangan harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaannya,’ katanya.(S-08)