BUPATI Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abu resmikan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Nusa Ina.

Peresmian pergantian nama PDAM itu di gelar tepat pada pe­ringatan HUT PDAM Masohi ke 33, di Baileo Soekarno Masohi, Selasa (23/8).

Dalama kesempatan itu Bupati menyampaikan kebanggaannya atas upaya managemen PDAM yang telah mendorong pergantian nama sebagai bentuk spirit untuk memak­simalkan pelayanan kepada masya­rakat.

“Di moment yang berbahagia ini, kita juga patut berbangga, sebab hari ini kita meresmikan perubahan nama PDAM Kabupaten Maluku Tengah, menjadi Perusahan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Nusa Ina Kabupaten Maluku Tengah. Tentu ini bentuk spirit untuk terus berinovasi mendorong kuali­tas pelayanan terhadap pelanggan dan masyarakat Maluku tengah,” tandas Abua.

Ia berharap dengan perubahan nomenklatur PDAM menjadi Pe­rumda sebagaimana yang diatur dengan PP nomor 15 tahun 2017 maka kualitas pelayanan mestinya harus lebih maksimal lagi.

Baca Juga: BSC Cup 2022, Ajang Seleksi Atlet POPMAL

“Harapan saya, dengan peruba­han nomenklatur dari PDAM men­jadi Perumda sebagaimana diama­natkan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kiranya kualitas pelayanan kepada pelanggan dapat lebih ditingkat­kan,” pinta Bupati.

Dikatakan, air adalah kebutuhan dasar yang harus selalu tersedia, baik untuk kebutuhan rumah tangga atau Air Baku, maupun untuk akti­fitas-aktifitas lainnya. Karenanya manajemen pelayanan air minum kepada masyarakat harus dapat dilaksanakan secara berkualitas, efektif dan efisien sesuai amanat Per­aturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penye­diaan Air Minum.

“Pada konteks ini, saya sangat mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Perumda, khususnya melalui penerapan Sis­tem Informasi Manajemen Pelaya­nan Langganan (SIMPELA) berba­sis online yang dilaunching hari ini.Mudah-mudahan dengan pene­rapan aplikasi ini, masyarakat akan terbantu dan mudah dalam meng­akses segala informasi pelayanan pelanggan, termasuk mengecek jumlah tagihan,” ujarnya.

Bupati menegaskan, dengan berlakunya perubahan nomenklatur PDAM serata loncing aplikasi SIMPELA dapat secepatnya terso­sialisasi ke masyarakat.

“segera lakukan sosialisasi ke­pada masyarakat tentang penerapan sistem online ini, sehingga masya­rakat dapat segera memanfaatkan­nya,” ­kata Bupati. (S-17)