DOBO, Siwalimanews – Bupati Aru Johan Gonga minta kepada para petani di kabupaten tersebut untuk memiliki izin berusaha.

Permintaan itu disampaikan bupati saat membuka bimbingan teknis tentang implementasi perizinan berusaha berbasis resiko pada sektor pertanian yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di salah satu hotel di Kota Dobo, Selasa (5/9).

Menurut bupati, bimtek ini memiliki makna yang sangat penting untuk disampaikan berbagai hal, terkait dengan perizinan berusaha di sektor pertanian yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal.

“Semoga bimtek ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha di sektor pertanian, baik yang berskala kecil, sedang maupun yang berskala besar agar dapat lebih memahami pentingnya melakukan pendaftaran perizinan berusahanya, sehingga dapat memberikan dampak terhadap pembangunan di Kabupaten Aru,” pinta bupati.

Selain itu kata bupati, perizinan berusaha merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha disektor pertanian, yang mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, pasal (6) penyelenggaraan perizinan berusaha meliputi, sektor kelautan dan perikanan, pertanian dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Taihuttu Minta Pemkot tak Hanya Fokus Infrastruktur

Manfaat izin usaha pertanian bagi pelaku usaha di sektor pertanian adalah, sebagai legalitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya, serta dengan kepemilikan izin usaha tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.

“Maksud dilaksanakannya bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan. Sehingga para peserta diharapkan dapat segera mengimplementasikan, sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan,” tandas bupati.

Bimtek ini sendiri menurut bupati, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha, sehingga tepatlah kiranya apabila saat ini, Pemkab Aru melalui Dinas PMPTSP melaksanakan bimtek tentang perizinan berusaha pada sektor pertanian.

Kegiatan bimtek ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan.

Bupati berharap, para pelaku usaha pertanian dapat membuat izin berusaha pada Dinas PMPTSP atau melalui online single submission (OSS), karena untuk mengurus izin sekarang ini, semuanya gratis dan tidak dipungut biaya.(S-11)