Bupati Minta KPN Lahema Kelola DD Sesuai Atuaran
BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas minta kepada Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Lahema, Kecamatan Kesui Watubela agar mengelola dana desa sesuai aturan dan harus transparan, agar diketahui oleh masyarat.
Permintaan bupati itu disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah Usman Samate Rumakamar sebagai penjabat Kepala Pemerintah Negeri Lahema menggantikan pejabat lama Muh Hasan Rumakamar, yang berlangsung di Pendopo Bupati, Selasa (19/9) kemarin.
Selain itu kata bupati, pelantikan dan pemberhentian pejabat KPN diatur dalam Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian KPN sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 tahun 2017.
“Memang setiap pelantikan ini masalah suka dan tidak suka pasti ada, sebab kalau disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2014 dan Nomor 47 tahun 2015, Pejabat Kades harus pegawai negeri, namun ada Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 65 ayat 1, 2, 3, dan 4 boleh diangkat dari negeri adat yang bersangkutan,” jelas bupati
bupati berharap, Usman Samate Rumakamar selaku KPN baru dapat memberikan yang terbaik bagi warganya dan yang lebih penting adalah, harus transparan dalam pengelolaan dana desa,” pinta bupati. (S-27)
Baca Juga: GMPR Desak Kejati Maluku Periksa Wabup Bursel Soal Anggaran Stunting
Tinggalkan Balasan