AMBON, Siwalimanews – Diduga ada aktivitas pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh para petugas di Dermaga Penyeberangan Waipirit, yang meresahkan masyarakat selaku pengguna jasa kapal motor penyeberangan yang bersandar di dermaga tersebut.

Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas di dermaga tersebut yakni dengan cara, para penumpang yang menggunakan kendaraan jika ingin naik ke kapal duluan tanpa melalui antrian harus membayar kepada petugas di dermaga tersebut.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pedagang sayur dan buah yang sering menyeberang menggunakan kapal Ferry Evi Latumahina, dimana ia menduga ada praktek pungli (bayar petugas) di dermaga tersebut, agar bisa meloloskan mobil-mobil angkutan barang dari Dermaga Waipirit menuju Dermaga Hunimua Liang.

“Kita ini pengguna jasa kapal ferry dimana setiap saat bolak-balik beli sayur dan buah di Pulau Seram dan setiap saat juga kita selalu diperlakukan seperti itu, mau naik ferry susah, padahal kita beli tiket dan kalau mau ikut nomor antrian seharuanya bisa. Tapi yang terjadi, mobil lain bisa naik, kita tidak bisa,” beber Evy kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (19/9).

Bahkan akibat dari petugas tak menggunakan antrian kata Evy, peristiwa adu mulutpun sering terjadi, bahkan pada, Senin (18/9) malam peristiwa adu mulutpun kembali terjadi di Dermaga Waipirit antara petugas, baik itu dari petugas PD Panca Karya, ASDP maupun Dinas Perhubungan, lantaran ada sekitar 5 truk bermuatan bahan pangan seperti sayur dan buah, tidak bisa naik ke kapal lantaran tidak diijinkan petugas.

Baca Juga: Pelata: PPLP Gagal Tingkatkan Prestasi Taekwondo

“Sebenarnya kalau mau kerja sesuai aturan, kita yang audah antri sejak jam 2 siang sampai jam 12 malam, itu tidak ada pemberitahuan kepastian, ini bisa naik atau tidak, dan setiap saat kondisinya seperti ini. Masa persoalan-persoalan ini tidak diperhatikan. Karena nantinya yang rugi kan kita, karena barang-barang yang kita bawa itu barang-barang muda rusak,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya minta baik ASDP, serta Dinas Perhubungan maupun pihak PD Panca Karya, agar memperhatikan persoalan yang sering terjadi di Dermaga Waipirit, serta mengevaluasi para petugasnya yang memberlakukan masyarakat selaku pengguna jasa kapal penyeberangan dengan semena-mena di Dermaga Waipirit.(S-25)