Bupati Minta BKPSDM Perhatikan Keluhan ASN
BUPATI Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, meminta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar memperhatikan keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan keterlambatan proses kenaikan pangkat dan golongan serta penyesuaian Ijazah.
Hal ini disampaikan Bupati, dalam pidatonya pada apel gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar pada Senin, (25/4).
Dalam pidatonya, orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini menyampaikan bahwa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor; 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulan 13, Bupati berharap lengkapi sejumlah kebutuhan adminstrasi keuangan kemudian diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pembayaran dalam minggu ini.
“ASN yang berhak menerima THR di daerah ini sebanyak 3.246 ASN dengan penyerapan anggaran sebesar Rp. 13.7 miliar,” bebernya.
Untuk pembayaran gaji 13, kata Bupati akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.
Baca Juga: 12 Kelompok Dasa Wisma Ikut Jambore PKKOleh karena itu, dirinya meminta agar setiap pimpinan SKPD mempersiapkan sejumlah administrasi terkait dengan keuangan sehingga pada saatnya tidak menjadi kendala pada saat proses penerimaan gaji bulan 13 nanti.
Ditambahkan, pembayaran THR dan Bulan 13 meliputi 4 komponen biaya diantaranya; pertama, gaji pokok. Kedua, tunjangan jabatan. Ketiga, tunjangan keluarga. Keempat, Representasi.
“Tunjungan representasi ini dikhususkan untuk pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Bupati seraya menambahkan, BKPSDM harus melayani setiap permohonan ASN untuk pengajuan Tugas Belajar, lebih khusus bagi tenaga Rumah Sakit, tentu harus membantu administrasi mereka agar bisa belajar untuk memperkuat kemampuan ilmu mereka dan kemudian bisa menyesuaikan ijazah mereka.
Mengakhiri pidatonya, Bupati berharap, melalui pakaian Korpri yang dipakai saat ini tentu harus menghayati akan panggilan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, sesuai dengan makna dari Abdi Negara yang dipakai saat ini.(S-08)
Tinggalkan Balasan