Bupati Malteng Diminta tak Lindungi Penjabat KPN Mosso
Masyarakat Nyatakan Mosi Tidak Percaya
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Muhammat Marasabessy diminta untuk tidak melindungi Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Mosso, Kecamatan Tehoru, Rafit Walalayo.
Pasalnya, surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Walalayo yang telah dikirimkan kepada Penjabat Bupati Malteng hingga kini tidak direspons bahkan belum ada sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Malteng terhadap kepemimpinan Walalayo yang dinilai gagal dalam memimpin Negeri Mosso.
Dalam surat pernyataan mosi tidak percaya masyarakat dan tokoh masyarakat Negeri Mosso, yang salinannya diterima redaksi Siwalima, dijelaskan, pada Jumat (23/9) lalu, Penjabat KPN telah membuat kegaduhan didalam Negeri Mosso dengan membawa istri sirihnya, Andi Marni tinggal dan berdomisili di Negeri Mosso. Padahal Walalayo merupakan suami sah dari Suariani Lilihata sementara Andi Marni juga merupakan istri sah dari saudara Bahar.
“Negeri Mosso selama ini dikenal sebagai negeri adat dan negeri yang religius namun perbuatan Walalayo ini telah mencoreng nama baik Negeri Mosso. Mestinya sebagai penjabat KPN dan sebagai pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negeri Mosso seharusnya menjadi panutan dan tidak membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Bahkan perbuatan Walalayo itu telah membuat malu masyarakat di Negeri Mosso,” tandas sejumlah masyarakat Negeri Mosso.
Menurut mereka, perbuatan Walalayo juga telah bertentangan dengan norma adat dan norma agama yang berlaku secara turun temurun hingga saat ini di Negeri Mosso. bahkan perbuatan Walalayo telah mengganggu roda administrasi pemerintahan, keamanan dan ketertiban Negeri Mosso.
Baca Juga: Tabrak Truk, Pemuda Ini Tewas“Dengan ini, kami masyarakat dan tokoh masyarakat Negeri Mosso meminta kepada Penjabat Bupati Malteng untuk memproses secara tegas Penjabat KPN Mosso dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Penjabat KPN Mosso berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, didalam pasal 26 ayat (4) huruf c dan huruf d UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa berkewajiban point (c) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan point (d) menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan. Dan apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka akan dikenai sanksi administratif tidak dilaksanakan maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Pasal 28, menyebutkan kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikena sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya ayat 92) menyebutkan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” bebernya.
Selanjutnya dalam pasal 29 mengatur terkait dengan larangan bagi kepala desa yakni point (a) merugikan kepentingan umum, point (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, point (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya, point (d), melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
“Dalam pasal 30 ayat (1) menyebutkan kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 91) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” katanya.
Selanjutnya, pemberhentian Kepala Desa diatur dalam pasal 40 bahwa ayat (1), kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. kemudian ayat (2), kepala desa diberhentikan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) point (c) karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Malteng, tidak melindungi Penjabat KPN Mosso, sehingga kepemimpinannya harus segera dievaluasi apalagi kami sebagai masyarakat dan tokoh masyarakat sudah melayangkan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada penjabat bupati sehingga mestinya harus disikapi dengan serius agar roda pemerintahan di Negeri Mosso bisa berjalan dengan baik,” pinta sejumlah masyarakat.
Untuk diketahui, surat pernyataan mosi tidak percaya itu selain dikirimkan kepada Penjabat Bupati Malteng, tembusannya juga dikirimkan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Malteng, Sekda Malteng, Asisten I Sekda Malteng, Kepala Inspektorat Malteng, Kepala BPMD Malteng, Kabag Hukum Setda Malteng, Kabag Tata Pemerintahan Setda Malteng, Camat Tehoru, serta Ketua Latupati Kecamatan Tehoru.(S-08)
Tinggalkan Balasan