DOBO, Siwalimanews – Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM khususnya jenis pertalite di Kota Dobo dan sekitarnya, maka Bupati Aru Johan Gonga melarang petralite diperjualbelikan secara eceran di pinggir jalan.

Larangan bupati ini tertera dalam Surat Bupati Aru Nomor; 510/494 tanggal 2 Juni 2022 tentang Himbauan Untuk Tidak Perjualbelikan Pertalite Secara Eceran.

Dalam surat bupati yang ditujukan kepada para pedagang/pemilik kios/toko yang selama ini berjualan pertalite secara eceran ini menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K.HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan dan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah beberapa kali, dan Perpres Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Untuk itu kepada penyediaan agar taat dengan ketentuan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, maka titik pertalite hanya ada pada penyalur resmi dari produk PT Pertamina.

Akibat penjualan BBM secara luas pada kios/toko, maka SPBU reguler atas nama PT Arafura Mitra Energi pada tahun 2021 pernah dihentikan pengoperasiannya untuk sementara waktu dan ditetapkan status Dalam Pembinaan oleh BPH Migas, hal ini mengakibatkan terganggunya distribusi BBM untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat

Baca Juga: DPRD Minta Sekolah Transparan Kelola Dana Bos

Selain itu, untuk menghindari terulangnya peristiwa tersebut, maka SPBU reguler atas nama PT Arafura Mitra Energi dilarang untuk memperjualbelikan pertalite pada kios/toko yang melakukan usaha perdagangan, sebagai bentuk kepatuhan kepada Pemkab Aru serta sebagai wujud kepedulian terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat.

“Apabila saudara masih tetap melakukan penjualan BBM tersebut, maka segala bentuk perizinan usaha saudara akan kami tinjau kembali dan jika dipandang perlu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Bupati dalam surat himbauan tersebut.

Sementara itu, Kadis Perindag Aru Bead Adjaas kepada wartawan, Rabu (8/6) diruang kerjanya menjelaskan, untuk BBM jenis Pertamax masih dibolehkan untuk dijual eceran demi memenuhi kehidupan masyarakat.

“Namun, untuk petralite yang merupakan BBM subsidi sangat dilarang diperjual belikan secara eceran di pinggr jalan, kios/toko,” tandasnya. (S-11)