DOBO, Siwalimanews – Kabupaten Kepulauan Aru saat ini masuk dalam kategori zona hijau pandemi  Covid-19, sehingga kegiatan ibadah bagi umat Muslim dapat dilakukan di masjid seperti biasanya.

Saat ini, kata dia umat Muslim akan masuki bulan Suci Ramadhan, untuk itu Sholat Tarawih  dapat dilakukan di masjid.

“Dalam rangka ibadah puasa, Kita di Aru tidak larang orang beribadah, yang mau ibadah silahkan, tapi sesuai edaran sebaiknya ibadah di rumah, artinya jika yang ingin sholat di masjid kita tidak larang namun ada batasan yakni dnegan menjaga jarak serta hindari kontak langsung dengan sesama.

Menurutnya, satu masjid bisa menampung 10-20 orang, yang terpenting masih bisa jaga jarak, rajin cuci tangan, dan Pakai masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum dan juga jaga pola makan.

Sedangkan, untuk umat Kristen Protestan, Katholik dan dedominasi gereja lainnya tetap mengikuti himbauan dan instruksi dari pemerintah dengan tidak melaksanakan ibadah di gereja melainkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing

Baca Juga: Kapolresta Himbau Masyarakat Sholat 5 Waktu di Rumah

“Saya harap, masyarakat patuh terhadap himbauan dan anjuran pemerintah, sehingga daerah yang kita cintai ini tetap steril dan dijauhkan dari Covid-19. Mari kita sama-sama jaga diri kita, patuh terhadap anjuran pemerintah, sehingga daerah yang kita cintai ini tetap aman dari virus ini,” pintanya.

MUI Aru

Ditempat yang sama Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Itriadi Fatukaloba mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Fatwa MUI, dimana fatwa ini dipakai sebagai dasar kebijakan pemerintah untuk peribadatan.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menjelaskan, bahwa jika suatu wilayah masih pada zona aman, maka dibolehkan beribadah seperti biasa dengan ketentuan mengikuti prosedur kesehatan yaitu tetap menggunakan masker, melarang jamaah yang sakit untuk ikut sholat berjamaah di masjid.

Berdasarkan Fatwa MUI ini serta penegasan bupati, bahwa Wilayah Kabupaten Aru masih dalam zona hijau, maka umat Islam di Kota Dobo tetap akan melaksanakan Sholat Tarawih di masjid.

“Landasannya dari Fatwa MUI pusat dan diikuti oleh MUI Aru, karena berdasarkan pernyataan bupati selaku Ketua Gugus Tugas bahwa Aru masih dalam zona hijau. (S-25)