NAMLEA, Siwalimanews – Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy diminta untuk menghentikan uji kompetensi penjabat kepala desa yang bertujuan mengganti Penjabat yang lama dengan yang baru di 41 desa tersisa karena belum dilakukan pilkades serentak tahap kedua.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat pihak eksekutif dengan Komisi I  yang berlangsung di lantai II gedung DPRD, Selasa (7/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Mazer Salasiwa dan dihadiri seluruh anggota komisi. Sedangkan Ketua DPRD yang juga koordinator komisi, M Rum Soestuny berhalangan hadir karena sedang bertugas keluar daerah.

Dari pihak eksekutif nampak hadir Asisten I, H Masri Bugis, Kepala Inspektorat, Sugeng Widodo, Kepala BAKD, Efendy Rada, dan para camat dari 10 kecamatan.  Kadis PMD, Efendi latif tidak hadir karena sakit dan diwakili salah satu Kabid.

Wartawan Siwalima melaporkan, penolakan keras dilakukan uji kompetensi datang dari seluruh anggota komisi. Bahkan tiga anggota komisi, Rustam Mahulete dari Partai Golkar dan Djamaludin Bugis dari PKB serta Roby Nurlatu dari Partai Nasdem  tetap meminta dilakukan pilkades serentak tahap kedua di 41 desa yang mau diganti Penjabat kades nya.

Baca Juga: Toisuta Ngaku Retribusi Sampah Sudah Dikaji

Ketiganya meminta stop menjaring penjabat kades baru, dan pilkades serentak tahap kedua pada 41 desa tersisa ini harus dilaksanakan di tahun 2023 sesuai kesepakatan sebelumnya.

Sekalipun pilkades tahap kedua nanti tidak dapat dilaksanakan pihak eksekutif lalu ada keinginan mengganti Penjabat kades, maka gantilah oknum yang bermasalah

Rustam Mahulute dan rekan lainnya di Komisi I, turut mencurigai uji kompetensi penjabat kades di 41 desa ini bernuansa kepentingan lain, karena sudah sangat dekat dengan momentum politik tahun 2024.

Banyak pendapat, saran dan pan­dangan yang disampaikan Komisi I setelah mendengar penje­lasan dari pihak eksekutif dan juga para camat.

Rapat yang berlangsung hingga jelang sholat magrib ini akhirnya disudahi dengan rekomendasi Ko­misi I kepada Penjabat Bupati Buru, Djamaludin Salampessy agar meng­hentikan uji kompetensi menjaring penjabat kades.

Ketua Komisi I, Mazer Salasiwa kepada para wartawan usai menutup rapat menjelaskan, yang pertama berkaitan dengan uji kompetensi, tadi  telah nendengar sendiri di rapat kalau komisi I minta dipending.

Walau Kewenangan mengangkat Penjabat kades itu ada di bupati dan pemerintah daerah. Tapi DPRD minta tetap dipending. “Kita tetap minta dipending. Didudukan dahulu mekanisme seleksi yang betul-betul transparan, “ tandas Mazer.

Yang kedua, Komisi I tidak menghendaki bila nanti pergantian penjabat kades baru yang sangat dekat dengan moment politik ini  akan meninggalkan luka bagi 41 desa yang belum dilakukan pilkades langsung.

Karena itu, lanjut Mazer selain minta dipending, Komisi I mintakan pula segera dilakukan pilkades serentak tahap kedua.

“Berkaitan dengan opsi kedua pilkades tahap kedua, kita di komisi juga sudah merekomendasikan. Cuma kemampuan keuangan kita yang terbatas, kita hanya sebatas mengusulkan. Namun kewenangan melaksanakan atau tidak ada di pemerintah daerah, “ lanjut Mazer.

Menyinggung soal anggaran pilkades, lebih jauh vokalis PPP ini buka-bukaan, kalau di tahun 2022 lalu di pilkades tahap satu pada 41 desa, anggarannya sebesar Rp. 1,3 miliar. “Alhamdulillah bisa tersele­saikan di 41 desa, “ sambung Mazer.

Hanya yang diherankan, pada ren­cana pilkades serentak tahap kedua yang diusulkan oleh Dinas PMD, dananya mencapai  Rp. 4,1 miliar.  “Pe­ningkatan anggaran ini cukup sig­nifikan dengan kegiatan yang sama yaitu pada 41 desa, “ beber Mazer.

Akibat peningkatan anggaran yang tidak masuk akal yang disoroti legislatif ini, akhirnya pihak eksekutif melepas dana pilkades di APBD murni Tahun 2023. “Sampai saat ini kita minta rasionalisasi anggaran  kenapa dia naik. Sedangkan yang lalu dengan Rp. 1,3 bisa selesaikan di 41 desa, “ Soalkan.

Mennyoal lebih jauh keinginan Djalaludin Salampessy mengganti seluruh penjabat kades, akui Mazer, maka dengan momentum politik yang sudah sangat dekat, tensinya berbeda. “Maksudnya ada tendensi lain di situ. Jadi ini yang sebenarnya menjadi pertanyaan teman-teman di komisi I, “ ucap dia.

Kata dia, Komisi I pertanyakan kenapa dilakukan di moment ini? Kenapa? Ada apa? Kenapa harus, dipaksakan.

Sedangkan para penjabat kades ini menyelesaikan kewajiban DD TA 2022 tahap empat saja belum selesai. “Bila dilakukan uji kompetensi lalu yang baru masuk lantas bagaimana dengan pertanggung jawaban tahap keempat tahun 2022.Kalau kades difinitif ya tidak jadi masalah, “ ujar Mazer.

Ditegaskan lagi, kalau Komisi I dan DPRD nendorong, mendukung pilkades tahap kedua di 41 desa sisa ini. Sekarang yang jadi persoalan bagaimana eksekutif dan DPRD sepakati dudukan rasionalisasi anggaran untuk dilakukan pembia­yaan pilkades tahap dua.

Sementara itu Asisten I, H Masri Bugis yang dihubungi terpisah mengaku akan menyampaikan hasil rapat dan saran komisi kepada Penjabat Bupati, Djamaludin Salampessy. (S-15)