BUPATI Maluku Barat Daya,  Benyamin Th. Noach mengucapkan terima kasih  dan memberikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD bersama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah menggunakan hak inisiatifnya sehingga rancangan 10 perda ini boleh ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang secara langsung telah menjawab sebagian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati MBD.

“10 Perda yang ditetapkan ini diharapkan dapat berguna bagi kita semua, bagi anak cucu  kita dan bagi kemajuan Kabupaten Maluku Barat Daya  ini dimasa yang akan datang,” ujarnya

10 Peraturan Daerah (Perda) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan 10 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, A.Md serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Kab. MBD, Ever Mosez dan Wakil Ketua II DPRD Kab. MBD, William B.O.E. Kahyoru.

Paripurna yang dilaksanakan Kamis (12/5) dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily, Sekretaris Daerah A. Siamiloy, dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemda Kabupaten MBD.

Tunay mengatakan, penetapan 10 Ranperda ini berhasil atas kerja keras Ketua Bapemperda bersama anggotanya, untuk itu dirinya berterima kasih karena semua tahapan pembahasan boleh dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Masuk Kelas Bersama Desta

10 Rancangan Peraturan Daerah yang  ditetapkan menjadi Peraturan Daerah adalah Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda Tahun Jamak, Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor menjadi Kecamatan Moa, Perda Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hiera menjadi Kecamatan Kepulauan Luang Sermatang , Perda Perubahan Nama Kecamatan Wetar menjadi Kecamatan Wetar Selatan, Perda Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan, Perda Perubahan Nama Kecamatan Romang menjadi Kepulauan Roma  dan Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Babar menjadi Kecamatan Babar Barat.

“10 rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Maluku Barat Daya nomor 8 Tahun 2022 tentang Penetapan 10 Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya,” katanya. (S-08)