PENJABAT Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa meng­apresiasi pelaksanaan kegiatan Latihan Managenen Dakwah ( LMD) Dan Traner Training Of Trainers ( ToT), yang digelar BKPRMI Kabu­paten Maluku Tengah, di Baileo Ir. Sukarno, Kamis (14/12).

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar Biasa pada kegiatan ini, karena akan menjadi wadah ber­kumpul yang positif, forum diskusi dan tukar gagasan dari para pemuda – pemuda cerdas yang tergabung dalam BKPRMI. Pemuda adalah Pilar utama bagi pembangunan masa depan dan melibatkan mereka dalam upaya membangun moderasi, sinergi, dan harmoni sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, damai dan bermartabat,” ungkap bupati dalam sambutannya, yang dibacakan Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Jauhari Tuarita.

Ia mengajak  seluruh  peserta untuk benar – benar memanfaatkan setiap momen setiap proses ini dengan baik.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai rangkaian dari pelaksanaan apel akbar dan jambore pemuda moderasi BKPRMI Maluku, menunjukan komitmen  bersama dalam mema­jukan dakwah dan pendidikan aga­ma yang sejalan dengan nilai- nilai keislaman yang moderat.

“Latihan Manajemen Dakwah dan ToT Mudarrib/ Instruktur nasional ini merupakan kesempatan emas untuk mengasah kemampuan dan pengetahuan, sehingga nantinya dapat di implementasikan dengan baik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,”  tandasnya.

Baca Juga: Rumau: Sejarah Perjuangan Pembentukan Kabupaten SBT akan Dikenang

Dirinya  berharap, semoga kegia­tan ini sukses dan mampu mencip­takan pemuda yang tidak hanya mengedepankan kepentingan diri sendiri,tetapi juga mampu menjadi agen perubahan  yang posif bagi masyarakat, daerah, bangsa dan juga agama.

Turut Hadir dalam kesempatan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Anggota Forkopimda Kabupaten Maluku Tengah, para Asisten Staf ahli, dan para pimpinan OPD, Ketua dan Pengurus BKPRMI Provinsi Maluku, Ketua dan Pengurus BK­PRMI  Kabupaten Maluku Tengah, Ketua Beserta Pengurus ICMI Orda Kabupaten Maluku Tengah, Tokoh Agama, Para Alim Ulama, dan Peserta Pelatihan.(S-17)