MASOHI, Siwalimanews – Kebijakan Bupati Maluku Te­ngah, Tuasikal Abua menunjuk Jefry Wattimena sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai ditolak  warga dengan memalang kantor negeri

Aksi pemalangan itu dilakukan warga, Kamis (22/7) dipimpin Rudi Hutubessy selaku anggota Badan Saniri Negeri Haruru dari mata rumah Parentah Maatoke dengan me­nggunakan papan dan kayu yang dipalang tepat dipintu masuk Kantor Negeri Haruru.

Hutube­ssy me­ng­ung­kapkan, pelantikan penjabat KPN Ha­ruru tidak memi­liki dasar hu­­kum, ser­­ta tidak adanya koor­dinasi dengan pe­merintah ne­geri mau­pun Badan Saniri Ne­geri Haruru.

“Kami mengambil langkah ini, karena pe­lantikan Pen­jabat K­PN Haruru melanggar aturan, terutama Perda Nomor 01 tahun 2006. Apalagi pelantikan penjabat saudara Jefry Wattimena tidak pernah, sekalipun dikoor­dinasikan dengan Pemerintah Negeri Haruru maupun Badan Sa­niri Negeri. Olehnya kami tegaskan menolak dengan tegas penjabat KPN Haruru,” tandasnya.

Dikatakan, pihaknya telah mela­kukan lobi dengan Bupati Malteng Tuasikal Abua mengenai masalah Pemerintahan Negeri Haruru ber­kaitan dengan status tersangka Raja Yakobus Maatoke. Sebab menurut hematnya, proses hukum sedang berjalan dan belum ada putusan hukum tetap yang me­netapkan Yakobus bersalah se­cara sah dan meyakinkan sesuai keputusan pengadilan.

Baca Juga: DPRD Minta Dinsos Jamin Ketersediaan Stok Pangan

“Kami sudah melobi ataupun berkoordinasi dengan bupati soal masalah ini. Dimana, dalam hal ini kami mempertanyakan sikap pe­merintah soal Pemerintahan Ne­geri Haruru. Meski raja telah ditersangkakan, namun belum ada dasar hukum, yang kemudian dijadikan dasar untuk member­hentikan sementara raja dari jabatannya sebagai KPN sebelum ada keputusan pengadilan. Dalam koordinasi itu bupati tidak dapat menunjukkan dasar hukumnya. Namun kemudian pada jam 2 Se­lasa  siang kemarin. Tiba tiba dilantik penjabat ,” tuturnya.

Menurutnya, dalam pasal 25,26 dan 28 Perda Nomor 01 tahun 2006 tentang Pemerintah Negeri Haruru tidak menyebutkan seorang raja yang ditersangkakan harus dilakukan pergantian sementara.

Sementara pada pasal 28 menyebutkan dalam hal raja atau KPN ditetapkan sebagai tersang­ka, maka urusan  pemerintahan untuk sementara diambil alih oleh juru tulis atau sekertaris negeri sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan.

Olehnya dengan dasar itu, pihaknya menolak Penjabat KPN Haruru Jefry Wattimena yang baru dilantik kemarin.

“Pasal 25, 26 dan 28 Perda 02 tahun 2006 tidak mengguraikan pemberhentian sementara Kepala Pemerintah Negeri, sebelum ada putusan inkrah. Pada pasal 28, bahkan menyebutkan, bahwa jika Kepala Pemerintahan Negeri tersangka, maka urusan peme­rintahan dilakukan oleh sekertaris negeri atau juru tulis sampai dengan ada keputusan pengadi­lan,” cetusnya.

Sebagai bagian dari mata rumah parentah Maatoke ucap Hutubessy, pihaknya menolak dengan tegas Penjabat KPN Haruru sampai dengan Pemerintah Malteng mem­batalkan pelantikan itu, dan me­ngembalikannya kepada perintah perda, dimana sekertaris negeri melaksanakan tugas pemerinta­han sampai dengan dikeluar­kannya keputusan pengadilan.

“Kami tetap pada sikap ini. Kami tidak memprovokasi warga. Na­mun pelantikan penjabat harus ditinjau ulang oleh bupati, sebab bagi kami ini menabrak perda. (S-17)