Bunuh Anak Kandung, Vence Loppies Segera Diadili
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon dalam waktu dekat segera menyidangkan kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa Vence Lopies. Pria 42 tahun itu, berkas perkaranya sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (15/5) lalu ke pengadilan untuk disidangkan.
“Berkas perkara pelaku pembunuh anak kandung di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dengan tersangka Vence Loppies telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan pada Jumat ,15 Mei lalu, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” jelas Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajid Latuconsina.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah dilimpahkan. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim yang ditunjuk,” ujar Kalalo.
Untuk diketahui, Vence Loppies (42) warga Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Tragisnya, anak tersebut sampai merenggang nyawa lantaran tidak tahan dengan pengainayaan brutal yang dilakukan pelaku.
Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Seilale, Kecamatan Nusaniwe pada Senin (27/1).
Baca Juga: Eks Kepala Cabang Bank Maluku Dobo Kuasai Rekening KerabatnyaKapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (28/1) menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 19.15 WIT. Saat itu korban yang dalam pengaruh alkohol hendak memandikan korban. Kondisi korban yang rewel membuat pelaku tidak tahan dan menganiaya korban secara membabi buta.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Haulussy Kudamati Ambon untuk mendapat perawatan intensif, namun kondisi luka parah membuat korban tidak bertahan dan menghembuskan nafas terakhir pada, Selasa dini hari.
Usai melakukan perbuatannya pelaku sempat melarikan diri, namun berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya pada, Selasa (28/1).(Mg-2)
Tinggalkan Balasan