AMBON, Siwalimanews – Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengingatkan kepada setiap kelompok Badan Usaha Milik Desa di Maluku untuk tidak boleh merugikan usaha milik masyarakat di desa.

Menurutnya, sejak diundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tantang Cipta Kerja, Bumdes sudah diakui sebagai badan hukum, tetapi pelaksanaan atas UU itu harus diundangkan lagi dalam peraturan pemerintah.

“Jadi saya ingatkan Bumdes sebagai badan hukum dan badan usaha bisa melakukan, membentuk, membangun berbagai unit usaha. Tetapi satu hal yang harus diperhatikan betul yakni tidak boleh menjadi pesaing dari berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyrakat, justru sebaliknya Bumdes harus jadi pendukung dan pendorong dalam percepatan dan peningkatan berbagai usaha masyarakat,” tandas Menteri Desa dihadapan para pengurus Bumdes se Kota Ambon, di Lapangan Galunggung, Desa Batu Merah, Jumat (29/1).

Dijelaskan, keberdadaan Bumdes disamping sebagai unit usaha, ada dua hal yang menjadi rohnya, yakni korporasi serta koperasi dan roh kekeluargaan. Untuk itu, usaha kecil milik masyarakat harus didukung bukan dimatikan.

”Segala usaha Bumdes tidak boleh merugikan berbagai usaha yang sudah lebih dulu dilakukan oleh warga desa,” tegasnya.

Baca Juga: Jatah Kuota BBM di KKT akan Ditambah

Politisi PKB ini mengaku, saat ini arah kebijakan pembangunan nasional diarahkan untuk pembangunan di kawasan timur Indonesia. Banyak sekali program-program yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk revitalisasi desa dan ini semuanya diarahkan ke Indonesia Timur.

”Papua, Papua Barat, NTT dan Maluku jadi prioritas program revitalisasi dan salah satu yang mendapat penekanan untuk revitalisasi hari  ini adalah Bumdes,” ujarnya.

Olehnya itu kata Mendes, satu arah kebijakan pembangunan nasional diarahkan pada satu konsep pembangunan yang konkrit, terukur dan tentu harus mudah dipahami. Untuk itu Kementerian Desa Mendorong konsep desa tanpa kemiskinan.

”Desa tanpa kemiskinan bisa kita bayangkan, apa yang harus dlakukan desa untuk mengurangi kemiskinan dan akhirnya desa bisa sehat, sejahtera. Maka arah kebijakan pembangunan dikatakan terukur dan mudah dipahami dan dilihat oleh masyarakat. Untuk itu Kementrian Desa akan bantu modal bagi Bumdes di Maluku sebesar Rp 75 juta,” pungkasnya. (S-39)