AMBON, Siwalimanews –  Badan Urusan Logistik Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengancam akan memberikan sanksi terhadap distributor yang menjual bahan pokok diluar harga eceran tertinggi.

“Kita telah tetapkan HET masing-masing bahan pokok dan telah disampaikan kepada setiap distributor, sehingga jika ada yang jual tak sesuai HET yah kita beri snaksi,” jelas Pimpinan Wilayah Bulog Maluku dan Malut Saldi Aldryn kepada wartawan di Ambon, Rabu (12/4).

Langkah tegas ini kata Saldi, akan dilakukan Bulog sebagai upaya untuk menekan laju inflasi di Maluku, walaupun Badan Pangan Nasional telah mengeluarkan edaran untuk harga-harga barang yang umumnya mengalami sedikit peningkatan dari harga di pasaran.

Untuk harga beras medium, dijual pada kisaran hargai Rp 8.900/kg dengan harga eceran tertinggi maksimal Rp10 ribu/kg.

“Untuk beras premium memang sudah ada pengumuman resmi dari Badan Pangan Nasional, bahwa HETnya Rp11.800, namun untuk menjaga inflasi tidak terlalu tinggi di bulan April, maka dibatasi dengan harga Rp10 ribu,” ujar Saldi.

Baca Juga: Satpol PP Minta Pelaku Usaha Rumah Makan Hargai Bulan Ramadhan

Saldi memastikan, untuk menjamin tidak terjadi spekulasi harga, maka pihaknya telah melakukan perjanjian langsung dengan sekitar 500 pedagang dan mitra di 11 kabupaten/kota di Maluku yang ditandatangani dengan harga Rp10/kg maksimal penjualan di pasar langsung ke user.

Untuk minyak goreng harga ditingkat user atau konsumen akhir dipatok dengan harga Rp14 ribu/liter, namun masih terdapat perbedaan harga minyak goreng subsidi diatas Rp14 ribu/liter karena Bulog bukan satu-satunya penyalur minyak goreng, tetapi masih ada dua penyalur swasta dari luar.

Selanjutnya, untuk gula pasir Bulog menjual dengan harga eceran tertinggi Rp13.800/kg, sedangkan untuk 50 kg dipatok dengan harga Rp675 ribu/karung.

“Kita minta semua mitra kami lakukan perjanjian dengan menjual maksimal sesuai HET dan pakta integritas, apabila kami dapati menjual dengan harga diatas HET, maka akan diberhentikan langsung sebagai penyalur,” tegas Saldi.

Sanksi diberhnetikan sebagai distributor harus diambil menurut Saldi, sebab Bulog telah mendapati salah satu distributor di Pulau Seram yang melakukan penjualan di luar HET, dan telah diberikan teguran, tetapi jika masih membandel, maka Bulog akan menghentikan kerja sama.(S-20)