AMBON, Siwalimanews – Bukti-bukti dugaan korupsi pro­yek revitalisasi Tugu Trikora yang digarap  Kejati Maluku, di­ha­rapkan bisa menjadi pintu ma­suk untuk mengungkapkan kasus ini.

Praktisi Hukum, Marnix Salmon memberikan apresiasi kepada pe­nyidik Kejati Maluku dalam meng­umpul bukti-bukti proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu.

“Saya sangat mengapresiasi dan percaya kinerja penyidik dalam mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi. Untuk kasus Tugu Tri­kora, ini kerja yang baik dari pe­nyidik kejaksaan,” ujar Marnix kepada Siwalima di Ambon, Senin (3/8).

Prinsipnya kata Marnix, jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, maka bukti itu bisa menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus revitalisasi Tugu Trikora yang diduga berbauh korupsi itu. “Saya kira ini bisa jadi pintu masuk bagi penyidik usut sampai tuntas,” tandas Marnix.

Ia berharap, tidak ada sikap tebang pilih dalam menuntaskan kasus itu. Menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang diduga melaku­kan tindak pidana dalam proyek itu wajib dihukum.

Baca Juga: Bentrok di Liang, Satu Angkot Dibakar 5 Rumah Rusak

“Siapapun yang yang terlibat, wajib diberikan ganjaran yang se­timpal dengan perbuatan mereka,” harapnya.

Sementara itu, praktisi hukum Djidon Batmomolin mengatakan, se­mua fakta bisa terungkap, apa­bila sudah ada bukti yang ditemukan.

“Ini menjadi pintu masuk,” tutur Batmomolin.

Karena itu, dia berharap proses hukum kasus tersebut dipercepat, dibuka dengan terang benderang sehingga publik bisa melihat dan tidak lagi menimbulkan perta­nyaan.

Garap Bukti

Kejati Maluku terus menggarap bukti dugaan korupsi proyek revi­talisasi Tugu Trikora.

Bau korupi dalam proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu, menyengat.

“Masih jalan, indikasi korupsi sa­ngat kuat, bukti-bukti masih digarap terus,” kata sumber di Kejati Ma­luku kepada Siwalima, Rabu (29/7).

Menurut dia, dari pendalaman yang dilakukan terungkap sejak awal sudah disetting untuk proyek tugu trikora dikerjakan oleh kon­traktor tertentu. “Dari proses tender sudah dimainkan, makanya masa­lah,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, kualitas pe­kerjaan juga rendah. “Mutu pe­kerjaan juga payah,” ujarnya lagi.

Dia menegaskan, pengusutan proyek tugu trikora akan dituntas­kan. “Pasti tuntas, ada potensi ke­ru­gian negara, ikuti saja ya,” tan­dasnya.

Praktisi Hukum, Djidon Batmo­molin meminta Kejati Maluku kon­sisten mengusut proyek revitali­sasi tugu trikora hingga tuntas.

Sebagai penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun pengacara, kata Batmomolin, punya peran yang sama. Olehnya dalam mena­ngani kasus-kasus korupsi hindari yang namanya “main mata”.

“Dalam penyelidikan kalau kita melangkah sampai ke hal-hal yang seperti main mata atau masuk angin dan semacamnya, maka proses penegakan hukum itu tidak fair lagi. Disinilah hati nurani pe­negak hukum itu muncul, apakah jalan terus atau bersekutu dengan oknum-oknum yang terlibat. Tapi saya yakin dalam kasus ini jaksa tetap konsisten sampai ke penga­dilan,” ujarnya.

Ia meminta Kejati Maluku men­jerat siapapun yang terlibat dalam korupsi proyek tugu trikora. “Harus diusut hingga tuntas,” tandasnya.

Ketua Aliansi Gerakan Anti Ko­rupsi Maluku, Jonathan Pesurnay, juga meminta jaksa serius meng­usut proyek revitalisasi tugu trikora. “Nilai proyeknya besar, tapi diker­jakan tidak sesuai dengan kon­trak,” tandasnya.

Pesurnay berharap jaksa juga ti­dak melindungi siapapun. “Kasus ini sudah terang benderang, jaksa tidak melindungi siapapun,” tan­dasnya lagi.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sa­pulette, mengaku, dugaan korupsi proyek revitalisasi  Tugu trikora masih dalam penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami serius un­tuk menanganinya,” tandas Sapu­lette.

Sapulette mengatakan, jaksa mem­butuhkan waktu untuk menye­lidiki proyek revitalisasi tugu trikora dan prosesnya masih jalan. “Masih jalan penyelidikannya. Intinya kami se­rius usut kasus ini,” tandas Sapulette.

Ungkap Fakta

Seperti diberitakan, dalam la­man LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479.800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­laskan, dalam pemeriksaan ter­ungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai peme­nang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak menger­jakan proyek revitalisasi tugu Tri­kora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang ber­diam di Desa Galala. Dari sisi admi­nistrasi tender, ini sudah masa­lah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryun­shiol City hanya dipakai untuk me­ngikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku ka­lau tanda tangan Direktur CV Iryun­shiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar admi­ni­strasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Padahal PPK, Pey Tentua me­nga­ku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admi­nistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City. “Satu per satu sudah mulai terungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,” tandasnya.

Sumber itu juga mengung­kapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Am­bon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.

Menurut Sariwating, dirinya mela­porkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hi­ngga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara pena­nganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar  Sariwating melalui telepon se­luler, Senin (1/6).

Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyi­dikan terhadap tindak pidana ber­dasarkan undang-undang.

“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.

Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencer­minkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)