Bukti Jaksa Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi Trikora
AMBON, Siwalimanews – Bukti-bukti dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora yang digarap Kejati Maluku, diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkapkan kasus ini.
Praktisi Hukum, Marnix Salmon memberikan apresiasi kepada penyidik Kejati Maluku dalam mengumpul bukti-bukti proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu.
“Saya sangat mengapresiasi dan percaya kinerja penyidik dalam mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi. Untuk kasus Tugu Trikora, ini kerja yang baik dari penyidik kejaksaan,” ujar Marnix kepada Siwalima di Ambon, Senin (3/8).
Prinsipnya kata Marnix, jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, maka bukti itu bisa menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus revitalisasi Tugu Trikora yang diduga berbauh korupsi itu. “Saya kira ini bisa jadi pintu masuk bagi penyidik usut sampai tuntas,” tandas Marnix.
Ia berharap, tidak ada sikap tebang pilih dalam menuntaskan kasus itu. Menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam proyek itu wajib dihukum.
Baca Juga: Bentrok di Liang, Satu Angkot Dibakar 5 Rumah Rusak“Siapapun yang yang terlibat, wajib diberikan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan mereka,” harapnya.
Sementara itu, praktisi hukum Djidon Batmomolin mengatakan, semua fakta bisa terungkap, apabila sudah ada bukti yang ditemukan.
“Ini menjadi pintu masuk,” tutur Batmomolin.
Karena itu, dia berharap proses hukum kasus tersebut dipercepat, dibuka dengan terang benderang sehingga publik bisa melihat dan tidak lagi menimbulkan pertanyaan.
Garap Bukti
Kejati Maluku terus menggarap bukti dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora.
Bau korupi dalam proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu, menyengat.
“Masih jalan, indikasi korupsi sangat kuat, bukti-bukti masih digarap terus,” kata sumber di Kejati Maluku kepada Siwalima, Rabu (29/7).
Menurut dia, dari pendalaman yang dilakukan terungkap sejak awal sudah disetting untuk proyek tugu trikora dikerjakan oleh kontraktor tertentu. “Dari proses tender sudah dimainkan, makanya masalah,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, kualitas pekerjaan juga rendah. “Mutu pekerjaan juga payah,” ujarnya lagi.
Dia menegaskan, pengusutan proyek tugu trikora akan dituntaskan. “Pasti tuntas, ada potensi kerugian negara, ikuti saja ya,” tandasnya.
Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin meminta Kejati Maluku konsisten mengusut proyek revitalisasi tugu trikora hingga tuntas.
Sebagai penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun pengacara, kata Batmomolin, punya peran yang sama. Olehnya dalam menangani kasus-kasus korupsi hindari yang namanya “main mata”.
“Dalam penyelidikan kalau kita melangkah sampai ke hal-hal yang seperti main mata atau masuk angin dan semacamnya, maka proses penegakan hukum itu tidak fair lagi. Disinilah hati nurani penegak hukum itu muncul, apakah jalan terus atau bersekutu dengan oknum-oknum yang terlibat. Tapi saya yakin dalam kasus ini jaksa tetap konsisten sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Ia meminta Kejati Maluku menjerat siapapun yang terlibat dalam korupsi proyek tugu trikora. “Harus diusut hingga tuntas,” tandasnya.
Ketua Aliansi Gerakan Anti Korupsi Maluku, Jonathan Pesurnay, juga meminta jaksa serius mengusut proyek revitalisasi tugu trikora. “Nilai proyeknya besar, tapi dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak,” tandasnya.
Pesurnay berharap jaksa juga tidak melindungi siapapun. “Kasus ini sudah terang benderang, jaksa tidak melindungi siapapun,” tandasnya lagi.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengaku, dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu trikora masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami serius untuk menanganinya,” tandas Sapulette.
Sapulette mengatakan, jaksa membutuhkan waktu untuk menyelidiki proyek revitalisasi tugu trikora dan prosesnya masih jalan. “Masih jalan penyelidikannya. Intinya kami serius usut kasus ini,” tandas Sapulette.
Ungkap Fakta
Seperti diberitakan, dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479.800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi tugu Trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.
Padahal PPK, Pey Tentua mengaku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen administrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City. “Satu per satu sudah mulai terungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,” tandasnya.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Sariwating, dirinya melaporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penanganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar Sariwating melalui telepon seluler, Senin (1/6).
Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.
Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan