PENCUCIAN uang adalah salah satu tindakan melawan hukum. money laundering sendiri meru­pakan salah satu kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang tidak sah.

Tujuannya adalah menghasilkan keuntungan bagi individu atau kelompok yang melakukan perbuatan tersebut. Proses ini sangat penting, karena memungkinkan penjahat untuk menikmati keuntungan yang dida­patnya tanpa membahayakan sumber pendapatannya.

Dilansir dari fatf-gafi.org, uang-uang money laundering tersebut mungkin didapatkan dari penjualan senjata ilegal, penyelundupan, kegiatan kejahatan terorganisir, termasuk misalnya perdagangan narkoba dan jaringan prostitusi. Kejahatan ini tentunya mengha­silkan pendapatan yang amat besar. Skema penggelapan, perdagangan organ dalam, penyuapan, dan computer fraud juga dapat menghasil­kan keuntungan besar dan men­ciptakan insentif untuk “mele­gitimasi” keuntungan yang tidak sah melalui pencucian uang.

Ketika suatu kegiatan kriminal menghasilkan keuntungan besar, individu atau kelompok yang terlibat harus menemukan cara untuk mengontrol dana yang masuk tanpa menarik perhatian orang lain. Penjahat melakukan ini dengan menyamarkan sumbernya, meng­ubah bentuk, atau memindahkan dana ke tempat yang cenderung tidak menarik perhatian.

Dikutip dari investopedia.com, proses pencucian uang biasanya melewati tiga langkah yaitu pe­nempatan (placemant) secara diam-diam dengan menyimpan “uang kotor” ke dalam sistem keuangan yang sah, kedua transfer (latering) dengan menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan, dan integrasi (integration) yaitu tahap dimana uang yang telah dicuci tersebut ditarik dari rekening yang sah untuk digunakan dengan tujuan apa pun sesuai kehendak pelaku kejahatan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

Namun terkadang pola ini berbeda di kehidupan nyata. Pencucian uang mungkin tidak melibatkan ketiga tahap tersebut, atau beberapa tahap dapat digabungkan atau diulang-ulang.

Ada banyak cara untuk mencuci uang, dari yang sederhana hingga yang sangat rumit. Salah satu teknik yang paling umum adalah meng­gunakan bisnis berbasis uang sah yang dimiliki oleh organisasi kriminal. Contohnya, bila organisasi terkait memiliki sebuah restoran, mereka mungkin dapat menggelem­bungkan penerimaan kas harian untuk menyalurkan uang tunai ilegal melalui restoran dan ke rekening bank restoran. Setelah itu, dana bisa ditarik sesuai kebutuhan. Jenis bisnis ini sering disebut sebagai “front”.

Tentunya tindakan ini akan dapat merugikan bangsa dan negara, baik dari asal uang tersebut hingga proses pencuciannya. Berdasarkan UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, money laundering tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berma­syarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 ini pula diatur hukuman yang tepat bagi yang terlibat money laundering, yaitu “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke laur negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyem­bunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (S-20)