BPS Catat Harga Hasil Pertanian Turun

AMBON, Siwalimanews – Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku pada Februari 2025 sebesar 101,95 atau turun 0,94 persen dibanding Januari 2025 yang tercatat sebesar 102,92.
Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 0,22 persen, lebih rendah dari peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 1,17 persen.
Pada Februari 2025 Provinsi Maluku berada di urutan ke-34 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 101,95,” terang Kepala BPS Maluku Maritje Pattiwaellapia dalam rilis yang diterima Siwalima, kemarin.
Ia menjelaskan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 203,93, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 100,09.
NTP lanjutnya adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Baca Juga: Salah Paham, Kamal & Nuruwe Sempat Bentrok Jalan Trans Seram DiblokirNTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan.
Menurutnya BPS mencatat empat subsektor mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-0,49 %), sub sektor hortikultura (-4,86 %), subsektor tanaman perkebunan rakyat (-0,68 persen), dan subsektor peternakan (-0,85 %).
Sedangkan satu subsektor lainnya mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor perikanan (2,28 %).
“Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Maluku pada Februari 2024, diketahui NTP Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami penurunan 0,94 %dibanding Januari 2025, atau turun dari 102,92 pada Januari 2025 menjadi 101,95 pada Februari 2025,” ungkapnya.
Lanjutnya Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) Petani merupakan salah satu komponen nilai yang dibayar oleh Petani (Ib).
Pada Februari 2025 terjadi peningkatan IKRT sebesar 1,23 %. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya IKRT pada delapan kelompok pengeluaran, yaitu kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau (1,98 %), kelompok pakaian dan alas kaki (0,04 %), kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,36 %).
Kemudian kelompok kesehatan (0,03 %), kelompok transportasi (0,39 %), kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan (0,01 %), kelompok rekreasi, olahraga dan budaya (0,33 %) dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (0,44 %).
“Sementara itu satu kelompok lainnya mengalami penurunan IKRT, yaitu kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar lainnya (-4,89 %), dan kelompok pendidikan dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran tidak mengalami perubahan,” jelasnya. (S-09)
Tinggalkan Balasan